HomeBerita UtamaPotensi Rugi Miliaran, Kejati Sulsel Didesak Periksa Pemanfaatan Aset Pemprov Tanpa Sewa...

Potensi Rugi Miliaran, Kejati Sulsel Didesak Periksa Pemanfaatan Aset Pemprov Tanpa Sewa oleh PT SCI Perseroda

MAKASSAR — Dugaan hilangnya potensi pendapatan daerah yang mencapai nilai miliaran rupiah kembali terus sorotan public. Lembaga antikorupsi secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang diduga digunakan secara cuma-cuma oleh PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI), sebuah perusahaan daerah (Perseroda), tanpa perjanjian resmi dan tanpa membayar biaya sewa selama ber tahun tahun.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya oleh Celebesnews, lahan dan bangunan bernilai tinggi yang berlokasi di kawasan strategis pusat Kota Makassar telah dijadikan kantor serta fasilitas operasional utama PT SCI sejak lama. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen perjanjian pemanfaatan, tidak ada penetapan nilai sewa sesuai harga pasar yang berlaku, dan tidak tercatat adanya pembayaran imbalan apa pun yang masuk ke kas daerah.

Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan mengandung risiko potensi kerugian keuangan daerah yang terus menumpuk. “Jika dihitung akumulasi nilai sewa wajar selama ber tahun-tahun, jumlahnya diduga bisa mencapai miliaran rupiah. Ini adalah hak daerah yang hilang begitu saja, dan secara hukum masuk kategori potensi kerugian negara jika dibiarkan berlanjut,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan perundang-undangan sangat jelas mengatur hal ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan aset oleh pihak mana pun — termasuk badan usaha milik daerah — wajib didasari perjanjian tertulis dan membayar imbalan yang disesuaikan dengan nilai pasar.

“PT SCI adalah badan usaha yang berbadan hukum, bukan lembaga sosial. Ia harus berdiri mandiri dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya. Memakai aset pemilik saham secara gratis tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Kejati Sulsel memiliki wewenang untuk mengusut masalah yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Jangan biarkan aset milik Pemprov dikelola secara sembarangan. Jika terbukti ada yang lalai atau sengaja membiarkan hal ini terjadi, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SCI maupun Kepala Bidang Aset Pemprov Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui pesan WhatsApp tak digubris.

Kepala BPKAD Pemprov Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si menjelaskan bahwa akan tetap menagihkan pemakaian aset milik daerah tersebut kepada perusahaan PT SCI. “Sekarang ini kami sedang menghitung berapa biaya sewa yang harus dibayarkan oleh PT SCI kepada Pemprov Sulsel atas pemakaian aset daerah tersebut selama ini. Pasti akan kami tagih dan hitung semuanya,”ungkapnya. Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments