FOTO : Ilustrasi
PANGKEP — Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran dan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi SD Negeri 18 Tumampua 1 yang menelan anggaran Rp 1,5 miliar lebih pada tahun 2024, kini giliran aparat penegak hukum yang diminta bertindak. Para pegiat LSM mendesak Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mencatat bahwa setelah dilakukan perhitungan ulang berdasarkan volume pekerjaan yang terpasang, spesifikasi teknis, dan harga satuan yang berlaku, ditemukan pembayaran yang diberikan kepada kontraktor melebihi nilai yang seharusnya menjadi haknya. Temuan ini menjadi bukti awal yang cukup kuat untuk menduga adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi di lapangan, hingga potensi kerugian keuangan daerah.
Pegiat LSM dari Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan menegaskan bahwa PPK dan rekanan adalah dua pihak kunci yang harus segera dimintai pertanggungjawaban. “PPK berwenang menyetujui pencairan dana dan memastikan pekerjaan sesuai kesepakatan. Sementara kontraktor bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai standar. Kalau ada kelebihan bayar, berarti ada yang tidak beres di antara keduanya,” tegasnya pada, Sabtu (4/7/2026).
Ia menambahkan bahwa temuan BPK bukan sekadar catatan administrasi, melainkan dasar hukum yang sah untuk membuka penyelidikan. “Bisa jadi terjadi kesalahan perhitungan, tapi bisa juga merupakan rekayasa harga dan volume pekerjaan yang disengaja agar dana keluar lebih banyak. Kejaksaan harus memeriksa secara mendalam untuk membuktikan mana yang benar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep serta kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kelebihan pembayaran tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Pangkep yang berusaha dikonfirmasi oleh Redaksi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak memberi tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
