HomeBerita UtamaKPK Didesak Periksa Kabid Aset Pemprov Sulsel Buntut Pemakaian Lahan dan Gedung...

KPK Didesak Periksa Kabid Aset Pemprov Sulsel Buntut Pemakaian Lahan dan Gedung Tanpa Sewa oleh PT SCI Perseroda

MAKASSAR — Dugaan pembiaran pemanfaatan aset daerah bernilai miliaran rupiah secara cuma-cuma menjadi sorotan tajam. Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara resmi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Kepala Bidang Aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah ini perlu diambil menyusul terungkapnya fakta bahwa lahan dan gedung milik pemprov telah bertahun-tahun digunakan oleh PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) – perusahaan daerah – tanpa perjanjian resmi dan tanpa membayar sewa sedikit pun.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh oleh media ini, aset strategis yang berlokasi di kawasan pusat Kota Makassar itu dijadikan kantor dan fasilitas operasional PT SCI sejak lama. Namun hingga saat ini tidak ditemukan dokumen perjanjian pemanfaatan, tidak ada penetapan nilai sewa sesuai harga pasar, dan tidak ada aliran dana yang tercatat masuk ke kas daerah. Kondisi ini dinilai menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah yang terus menumpuk setiap tahunnya.

Ketua umum CCW, Masryadi menegaskan bahwa Kepala Bidang Aset adalah pejabat yang secara langsung bertugas mengawasi, mengelola, dan memastikan setiap aset daerah apakah dimanfaatkan secara benar dan menguntungkan keuangan daerah. “Jika aset dibiarkan dipakai secara gratis selama bertahun tahun tanpa dasar hukum yang jelas, berarti ada kegagalan pengawasan, kelalaian berat, atau bahkan dugaan kesengajaan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa hal ini bertentangan dengan aturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap pemanfaatan aset oleh pihak mana pun, termasuk badan usaha milik daerah, harus memiliki perjanjian tertulis dan membayar imbalan yang wajar.

“Kami melihat ini bukan sekadar masalah administrasi biasa. Pembiaran semacam ini bisa dikategorikan berpotensi merugikan keuangan negara karena menghilangkan potensi pendapatan yang seharusnya diterima daerah. Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk turun tangan dan memeriksa langsung pejabat yang bertanggung jawab di Bidang Aset,” ujarnya.

CCW juga meminta KPK menelusuri secara mendalam Mengapa tidak ada perjanjian sewa atau perjanjian pemanfaatan yang dibuat sejak awal?, Apakah ada instruksi atau kesepakatan tidak tertulis yang melandasi pemakaian secara cuma-cuma ini?, Apakah ada unsur persekongkolan atau penyalahgunaan wewenang di balik kebijakan ini?

“KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti masalah yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar. Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, sehingga publik tahu kebenarannya dan aset Pemprov dapat dikembalikan pengelolaannya ke jalur yang benar,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT SCI maupun Kepala Bidang Aset Pemprov Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui pesan WhatsApp tak digubris.

Kepala BPKAD Pemprov Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si menjelaskan bahwa akan tetap menagihkan pemakaian aset milik daerah tersebut kepada perusahaan PT SCI. “Sekarang ini kami sedang menghitung berapa biaya sewa yang harus dibayarkan oleh PT SCI kepada Pemprov Sulsel atas pemakaian aset daerah tersebut selama ini. Pasti akan kami tagih dan hitung semuanya,”ungkapnya. Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments