LUWU — Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara tegas menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas temuan kelebihan pengeluaran anggaran senilai 1,7 miliar rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu. Temuan ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan resmi yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Dalam laporannya, BPK mencatat bahwa terdapat kelebihan pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kelebihan tersebut terjadi pada pos belanja barang dan jasa melalui pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (12/6/2026) menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi mengandung unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pihaknya secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindaklanjuti masalah ini.
“Angka 1,7 miliar rupiah bukanlah jumlah yang kecil. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas Pendidikan. Kami tantang Kejati Sulsel untuk membuktikan komitmennya: selidiki secara tuntas, telusuri ke mana aliran dana tersebut, dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
CCW menilai bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit investigatif, memeriksa dokumen keuangan, memanggil pejabat terkait, hingga menghitung secara pasti besaran kerugian negara jika terbukti ada penyimpangan. Pihaknya juga menekankan bahwa prinsip akuntabilitas harus ditegakkan, terutama pada sektor pendidikan yang menjadi prioritas pembangunan.
“Jangan biarkan temuan BPK hanya berhenti di atas kertas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa anggaran daerah bisa dibelanjakan seenaknya tanpa pertanggungjawaban. Kami siap mengawal proses hukum ini dan memastikan tidak ada pihak yang dilindungi,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar kejanggalan pelampauan anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS yang bersumber dari Dana BOSP sebesar Rp1.799.296.394,00 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat temuan krusial pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024, yakni adanya pelampauan realisasi belanja barang dan jasa mencapai Rp 1.799.296.394,00 melebihi pagu dan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAS maupun dokumen penganggaran resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kesesuaian anggaran, ketentuan juknis BOS, serta aturan perbendaharaan negara yang melarang pengeluaran melebihi plafon yang disahkan.
Audit BPK menemukan kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui terdapat permasalahan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS. BPK menemukan pelampauan anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS yang bersumber dari Dana BOSP sebesar Rp1.799.296.394,00.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
