HomeBerita UtamaDi Balik Anggaran BOSP Dinas Pendidikan Selayar: RKAS Berbeda dengan DIPA, BPK...

Di Balik Anggaran BOSP Dinas Pendidikan Selayar: RKAS Berbeda dengan DIPA, BPK Bongkar Kejanggalan

FOTO : Ilustrasi

SELAYAR — Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar menuai sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan mendasar. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan nilai anggaran belanja operasional sekolah yang signifikan antara dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disahkan pada tahun 2024.

Dalam laporan resmi yang dirilis BPK, disebutkan bahwa RKAS yang disusun oleh masing-masing sekolah memuat rincian kebutuhan dan besaran anggaran BOSP yang dibutuhkan untuk menunjang proses belajar mengajar selama satu tahun ajaran. Namun, ketika dibandingkan dengan DIPA yang menjadi dasar pencairan dan penggunaan dana di tingkat dinas, ditemukan ketidaksesuaian jumlah yang tidak dapat dijelaskan secara logis.

Ada sejumlah pos belanja operasional yang nilainya berbeda jauh: ada yang tercatat lebih besar di RKAS namun lebih kecil di DIPA, dan sebaliknya. Perbedaan ini tidak disertai dengan dasar hukum atau penjelasan teknis yang sah, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme penetapan anggaran dan aliran dana BOSP tersebut pada Dinas Pendidikan Selayar.

Merespon temuan tersebut, ketua umum Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (10/6/2026) menyatakan bahwa keselarasan antara RKAS dan DIPA merupakan syarat mutlak dalam pengelolaan keuangan pendidikan. RKAS disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, sedangkan DIPA seharusnya menjadi wujud nyata dari kebutuhan tersebut yang telah disetujui.

“Temuan ini cukup serius. RKAS adalah gambaran kebutuhan asli sekolah, sedangkan DIPA adalah acuan pencairan dana. Jika keduanya berbeda tanpa alasan yang jelas, maka muncul pertanyaan: Apakah dana yang diterima sekolah sesuai dengan yang dibutuhkan? Ke mana selisih nilai anggaran tersebut? Apakah ada pemotongan atau dugaan rekayasa perhitungan di tengah jalan?” ungkapnya.

Kejanggalan ini diduga berpotensi menimbulkan kerugian bagi sekolah maupun ketidakefisienan penggunaan dana publik. Di satu sisi, jika nilai di DIPA lebih kecil dari RKAS, maka sekolah kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Di sisi lain, jika nilainya lebih besar, maka muncul risiko penyimpangan karena penggunaannya tidak didasarkan pada perencanaan yang sah.

Masryadi menilai perbedaan dokumen ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Ia mendesak Dinas Pendidikan Selayar untuk membuka secara transparan proses penyusunan dan penyesuaian anggaran tersebut.

“BOSP adalah uang rakyat yang diperuntukkan langsung bagi kemajuan sekolah. Kalau dokumen perencanaannya saja tidak sinkron, bagaimana bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya? Kami meminta dinas segera menjelaskan dasar hukum perbedaan nilai tersebut, menertibkan dokumen anggaran, dan memastikan setiap rupiah dana BOSP diterima dan digunakan sesuai kebutuhan yang telah direncanakan sekolah,” tegasnya.

CCW mendesak agar dilakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen anggaran di tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya. Jika terbukti ada selisih dana yang tidak jelas peruntukannya atau disalahgunakan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sementara itu, dikutip dari LHP BPK 2024, terdapat temuan krusial Pengelolaan Penganggaran dan Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tidak Sesuai Ketentuan.

Pemkab Kepulauan Selayar menyajikan Pendapatan dan Belanja Daerah terkait
pengelolaan Dana BOSP pada Belanja Barang dan Jasa BOSP dan Belanja Modal BOSP pada LRA tahun 2024 miliaran rupiah.

Hasil pemeriksaan atas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Buku Kas Umum (BKU) BOSP,dan dokumen bukti pertanggungjawaban BOSP TA 2024 pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) secara uji petik menunjukkan adanya permasalahan Perbedaan Anggaran Belanja BOSP antara RKAS dan Anggaran pada DPPA.

Hasil pemeriksaan DPPA dan rekapitulasi RKAS pada Aplikasi RencanaKegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) menunjukkan adanya perbedaan anggaran belanja BOSP Reguler pada SD dan SMP antara rekapitulasi RKAS dengan anggaran belanja BOSP yang disajikan dalam DPPA SKPD.

Selain itu, BPK membongkar Pengesahan Belanja Modal pada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD dan SKB Sebesar Rp44.560.500,00 Melebihi Anggaran pada tahun 2024.

Realisasi Belanja Modal melebihi anggaran pada PAUD dan SKB karena perubahan pada RKAS tidak disampaikan kepada koordinator di dinas.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Disdikpora tidak cermat dalam menyusun DPPA SKPD atas belanja yang bersumber dari Dana BOSP; dan Bendahara BOSP tidak cermat dalam mengelola dan menatausahakan dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya.

Terpisahk Kepala Dinas Pendidikan Selayar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan komfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments