PANGKEP — Proyek rehabilitasi pagar Kantor Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp2,3 miliar pada tahun 2024 memantik reaksi keras dari sejumlah lembaga anti korupsi. Pasca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan yang sarat kejanggalan mulai dari volume yang dipertanyakan, Celebes Corruption Watch (CCW) secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri Pangkep untuk segera mendalami kasus ini secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Dalam rincian temuannya, BPK membongkar fakta mencengangkan: pekerjaan yang menelan dana fantastis tersebut ternyata tak sesuai standar yang dijanjikan. Volume pekerjaan tidak sebanding dengan pembayaran dan dinilai tidak mencerminkan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Padahal, dana sebesar itu seharusnya mampu menghadirkan bangunan kokoh yang layak dan bernilai guna jelas, bukan sekadar pagar biasa yang penuh cat.
Menanggapi hal ini, Ketua umum CCW, Masryadi melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Senin (2/6/2026) melontarkan tantangan tegas kepada aparat penegak hukum. “Dana Rp2,3 miliar bukan uang receh! Kami menantang Kejaksaan untuk berani mendalami setiap inci pelaksanaan proyek ini. Jangan biarkan temuan BPK ini hanya jadi dokumen tersimpan. Telusuri proses lelang, perintah kerja, pembayaran, hingga siapa pejabat yang menandatangani kelulusan pekerjaan yang jelas-jelas tidak sesuai kontrak ini,” tegasnya.
Menurut Masryadi, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis bangunan, melainkan potret nyata pemborosan uang rakyat yang diduga mengandung unsur pidana. “Tantangan kami jelas: Buktikan Kejaksaan mampu mengusut tuntas meskipun objeknya berada di lingkungan kantor bupati. Jangan sampai alasan ‘sudah selesai dibayar’ atau ‘sudah terpasang’ dijadikan tameng untuk menutup mata terhadap potensi kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan spesifikasi dan kualitas ini,” tambahnya.
Publik Pangkep kini menanti: apakah tantangan keras dari CCW ini akan dijawab dengan langkah penyelidikan yang berani dan tuntas oleh Kejaksaan? Atau proyek pagar bermasalah senilai Rp2,3 miliar ini kembali berakhir tanpa ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab di meja hijau? Mata masyarakat kini tertuju pada konsistensi aparat hukum dalam menjawab temuan BPK dan desakan keras dari Lembaga anti korupsi.
Sementara itu, audit BPK berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan 2024 diketahui terdapat permasalahan bahwa proyek Pekerjaan Rehab Pagar Kantor Bupati terdapat terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp123.388.332,92.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV AJG berdasarkan Surat Perjanjian Kerja
Nomor 10/SPK/BG-T/PUTR-CK/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 sebesar Rp2.653.994.000,00. Masa pelaksanaan selama 140 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 10/SPMK/BG-T/PUTRCK/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024. Dalam masa pelaksanaan terdapat Contract Change Order (CCO) namun tidak mengubah nilai dan masa pelaksanaan kontrak. Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp2.388.594.600,00 atau 90% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/000676/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/PPR2/12/2024 tanggal 24 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 6 Maret 2025 menunjukkan bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp123.388.332,92.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Pangkep yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban secara resmi ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
