HomeBerita UtamaHibah PDAM Gowa Rp3,2 Miliar Tanpa Pertanggungjawaban: Temuan BPK, CCW Desak DPRD...

Hibah PDAM Gowa Rp3,2 Miliar Tanpa Pertanggungjawaban: Temuan BPK, CCW Desak DPRD Bentuk Pansus

GOWA — Dugaan penyimpangan serius menimpa bantuan hibah barang senilai APBD Rp3,2 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa ke PDAM Tirta Jeneberang (2024) terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tanpa dokumen lengkap, tanpa laporan pertanggungjawaban, dan diduga melanggar aturan, persoalan ini memantik reaksi keras dari Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) agar DPRD Gowa segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pengusutan tuntas.

“Temuan BPK bukan sekadar catatan administrasi, melainkan bukti awal dugaan pelanggaran. Kami mendesak DPRD GOWA segera membentuk Pansus untuk mengusut bantuan hibah barang tersebut dan menuntut pertanggungjawaban pemanfaatannya,”tegas Ketua Umum CCW, Masryadi melalui keterangan persnya pada, Minggu (31/5/2026).

CCW mengingatkan, Pansus adalah jalur pengawasan konstitusional agar temuan ini tidak sekadar menghilang dan menjamin uang rakyat pulih atau dipertanggungjawabkan. Temuan ini sudah cukup menjadi dasar aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan dan DPRD membentuk Pansus.

“Nahhh, warga Gowa kini menanti apakah DPRD berani bertindak tegas demi transparansi dan keadilan anggaran daerah untuk mendalami bantuan hibah tersebut kepada PDAM,”tandasnya.

Sementara itu, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, diketahui adanya bantuan hibah barang senilai Rp3,2 miliar lebih yang diterima perusahaan daerah tersebut, namun hingga berakhirnya masa audit tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban maupun rincian penggunaannya secara jelas dan sah.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban hibah oleh Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa PDAM Gowa sebagai penerima hibah belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan laporan penggunaan hibah sebesar Rp 3.297.940.000,00 hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK akhir tahun 2024.

Hasil wawancara BPK dengan PPK menunjukkan bahwa yang bersangkutan pada bulan Januari dan Februari 2025 telah menyampaikan surat permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah kepada penerima hibah secara tertulis, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir penerima hibah terkait belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tersebut.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Gowa belum dapat menyajikan hibah barang kepada PDAM sebagai penyertaan modal

Selain itu, audit BPK membongkar dugaan penyimpangan dalam bantuan hibah tersebut. Selanjutnya pada Dinas PUPR, terdapat Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang berupa Pembangunan Reservoar dan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Program SPAM Regional Mamminasata di Kecamatan Somba Opu serta Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Kanjilo dan Kelurahan Benteng Somba Opu sebesar Rp3.297.940.000,00 tidak dilengkapi dengan pakta integritas.

Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang Tidak Sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa. Selanjutnya, hibah kepada BUMD dapat dianggarkan sebagai pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal/investasi pemerintah daerah yang mempengaruhi nilai investasi pada BUMD dan dapat meningkatkan alokasi pembagian dividen bagi pemerintah daerah ketika BUMD mengalami keuntungan.

Hasil pemeriksaan dokumen Belanja Hibah pada Dinas PUPR menunjukkan
bahwa terdapat realisasi hibah kepada PDAM Tirta Jeneberang yang diberikan dalam bentuk barang.

Terpisah, Plt Direktur Utara PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Irianto Razak, SE.,MM menjelaskan bahwa bantuan hibah kepada PDAM Gowa itu merupakan ranah dan kewajiban Dinas PUPR Kabupaten Gowa dan sudah dimasukan di Perda penyertaan modal no.6 tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.

“Kami sudah terkonfirmasi pihak BPK dan dinyatakan clear/tidak ada masalah dan dalam hal ini PDAM hanya sebatas penerima manfaat,”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments