FOTO : Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang
GOWA — Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah aktivis dan pegiat anti korupsi secara tegas menyentil Bupati Gowa untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah itu, menyusul ditemukannya sejumlah ketidakwajaran dalam pengelolaan bantuan hibah barang yang tertuang resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.
Aktivis anti korupsi, Yoka kepada Celebesnews pada, Sabtu (30/5/2026) menegaskan, bantuan hibah barang yang nilainya miliaran rupiah itu seharusnya mampu memperkuat kinerja PDAM dan meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi warga Gowa. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, bantuan hibah berupa barang tersebut tak hingga berakhirnya masa audit pada Desember 2024 tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban maupun rincian penggunaannya secara jelas dan sah.
“Kami menyentil karena melihat ada yang tidak beres. Bantuan hibah yang diberikan oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas PUPR berasal dari uang rakyat. Anehnya, dalam laporan BPK terungkap jelas adanya ketidakwajaran dalam pengelolaannya. Hibah yang seharusnya menyelesaikan masalah justru menimbulkan tanda tanya besar. Ini harus dibuka transparan agar publik tahu ke mana sebenarnya bantuan hibah tersebut dan untuk apa digunakan,” tegasnya.
Yoka berharap temuan BPK ini menjadi pintu masuk audit menyeluruh segera dilakukan. Segala bentuk ketidakwajaran yang ditemukan agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, jika nanti ditemukan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, pertanggungjawaban harus dikejar sampai tuntas.
“Kami mendorong Bupati Gowa tak tutup mata agar fokus audit nantinya bagaimana mekanisme pertanggungjawaban hibah dilaksanakan, kesesuaiannya dengan perjanjian, serta efektivitas dampaknya terhadap pemulihan dan pengembangan kinerja PDAM Tirta Jeneberang. Audit ini tidak sekadar seremonial, melainkan mampu mengungkap fakta sebenarnya dan menjerat siapa pun yang terbukti bersalah menyalahgunakan amanah public,”tandasnya.
Ia berharap, hasil audit menyeluruh ini nantinya akan menjadi dasar langkah perbaikan menyeluruh bagi PDAM Tirta Jeneberang agar kembali menjadi perusahaan daerah yang sehat, transparan, dan bermanfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa.
Terpisah, Plt Direktur Utara PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Irianto Razak, SE.,MM menjelaskan bahwa bantuan hibah kepada PDAM Gowa itu merupakan ranah dan kewajiban Dinas PUPR Kabupaten Gowa dan sudah dimasukan di Perda penyertaan modal no.6 tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.
“Kami sudah terkonfirmasi pihak BPK dan dinyatakan clear/tidak ada masalah dan dalam hal ini PDAM hanya sebatas penerima manfaat,”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
