HomeBerita UtamaAudit BPK Bongkar Hasil Pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni Cabang...

Audit BPK Bongkar Hasil Pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni Cabang Makassar Tak Sesuai Kontrak, CCW Desak Kejaksaan Usut Tuntas

MAKASSAR — Nahhh… terungkap hasil pekerjaan perbaikan atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar terindikasi berpotensi bermasalah. Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) menemukan hasil pekerjaan dengan anggaran Rp817.575.000,00 (sudah termasuk PPN) tidak sesuai kondisi kontrak pekerjaan alias bermasalah pada volume pekerjaan.

Berdasarkan pemeriksaan Berita Acara Klarifikasi oleh audit BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui bahwa yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar adalah PT KJK dengan nilai pekerjaan sebesar Rp710.000.000,00 (belum termasuk PPN) sesuai yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Nomor TH.01.27-02/SPK/2023 tanggal 27 Januari 2023. Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung sejak berita acara mulai pekerjaan ditandatangani oleh perwakilan Cabang dan Kontraktor.

Pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 06.05/893/107/2023 tanggal 6 Mei 2023 serta telah dilakukan pembayaran sebesar Rp788.100.000,00 atau 100%.

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built drawing dan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar yang dilakukan oleh BPK bersama SPI, Pelaksana Pekerjaan, dan Pengawas pada tanggal 30 s.d. 31 Mei 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pada 5 item pekerjaan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Pelni (Persero) Nomor 10.23/01/SK/HKO.01/2019 tanggal23 Oktober 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT Pelni (Persero) dan Perubahannya, pada Pasal 21 yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pada poin b yaitu pembayaran berdasarkan pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Kontrak antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia denganCV KAM tentang Pekerjaan Renovasi Gudang Persmat makassar Nomor TH.09.11-01/KP/2023 tanggal 11 September 2023, antara lain pada Pasal 8 Kewajiban dan Hak Pihak Kedua, poin
a) Huruf a. melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sebagaimana ketentuan dalamKontrak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan profesional sesuai denganketentuan Kontrak b) Huruf f. menjaga dan menjamin kualitas Pekerjaan dengan baik

Kontrak antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia denganPT KJK tentang Perbaikan Atap Gedung Kantor PT Pelni (Persero) Cabang Makassar Nomor TH.01.27-02/SPK/2023 tanggal 27 Januari 2023, antara lain pada Poin 6 Kewajiban dan Hak Pihak Kedua pada Huruf a yaitu Melaksanakan Pekerjaan sesuaidengen ketentuan SPK dengan hasil baik, benar, dan sesuai prosedur.

Sementara itu, merespon temuan tersebut, Lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) di Makassar mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklajuti temuan ini dengan menurunkan tim melakukan audit mendalam.

“Kami minta kejaksaan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti temuan ini dan segera memanggil semua pihak-pihak terkait,”tegas ketua CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Selasa (5/5/2026) di Makassar.

Ia mengungkapkan, temuan ini dapat menjadi pintu masuk dan data awal untuk membongkar pengelolaan anggaran negara pada proyek tersebut. “Jadi bukan soal nilai temuannya yang jadi masalah, tetapi ada dugaan unsur perbuatan penyimpangan yang timbul sehingga kami mendesak kejaksaan untuk segera masuk,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Cabang PT Pelni Kantor Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Yunar )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments