HomeBerita UtamaAktivis Desak Lakukan Cek Fakta dan Audit Anggaran RS Daya Makassar: Jangan...

Aktivis Desak Lakukan Cek Fakta dan Audit Anggaran RS Daya Makassar: Jangan Sampai Angka di Kertas, Nyatanya Berbeda!

MAKASSAR — Pasca munculnya berbagai catatan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti sejumlah kegiatan belanja dan pengelolaan keuangan lembaga pelayanan publik, sejumlah kalangan aktivis mendesak agar dilakukan pemeriksaan mendalam sekaligus audit menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan anggaran Rumah Sakit Daya Makassar. Desakan ini dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa data dan angka yang tercantum dalam laporan keuangan dan dokumen pertanggungjawaban jangan sampai tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, atau dengan kata lain: indah tertulis di atas kertas, namun sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan dan penggunaan uang rakyat yang sesungguhnya.

Anggaran yang dialokasikan untuk Rumah Sakit Daya merupakan bagian dari dana publik yang bersumber dari uang pajak dan pendapatan daerah. Dana ini disiapkan dengan tujuan mulia: untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, melengkapi sarana dan prasarana medis, memenuhi kebutuhan obat-obatan dan peralatan penunjang, serta menyejahterakan tenaga kerja yang bertugas. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, terbuka, serta dapat dibuktikan wujud dan manfaatnya secara nyata bagi masyarakat yang menjadi pengguna layanan.

Namun, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat serta catatan yang disampaikan BPK menjadi alasan kuat bagi pegiat dan aktivis antikorupsi untuk mempertanyakan keabsahan dan kebenaran laporan keuangan yang disusun. Banyak pihak meragukan apakah angka-angka yang tertulis di atas kertas itu benar-benar telah digunakan sesuai dengan rencana dan peruntukannya. Ada kekhawatiran serius bahwa apa yang dilaporkan sebagai pembelian barang, pembangunan fasilitas, atau pembayaran jasa tenaga kerja, tidak memiliki kesesuaian dengan apa yang ada dan terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan cek fakta dan audit yang transparan terhadap seluruh pengelolaan anggaran Rumah Sakit Daya. Kami tidak ingin lagi melihat praktik di mana dokumen tertulis disusun sedemikian rupa agar terlihat rapi dan benar, padahal di lapangan semuanya berantakan, jangan sampai ada jejak tak sesuai bukti nyatanya. Jangan sampai uang rakyat yang jumlahnya tidak sedikit itu hanya berubah menjadi angka-angka indah di atas kertas, sementara manfaatnya tidak kami rasakan sama sekali,” tegas aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, perbedaan antara data tertulis dan kenyataan nyata adalah bentuk penyimpangan yang tidak dapat dibenarkan sama sekali. Apabila misalnya dalam laporan tertulis disebutkan ada pengadaan peralatan medis dengan nilai ratusan juta rupiah, maka alat itu harus benar-benar ada, berfungsi dengan baik, dan digunakan untuk melayani pasien. Jika dalam laporan disebutkan ada pemeliharaan gedung atau fasilitas, maka hasil pekerjaannya harus dapat dilihat dan dinilai kualitasnya oleh siapa saja. Jika ternyata ada perbedaan yang mencolok, maka hal itu menjadi bukti bahwa ada yang disembunyikan, ada yang disalahgunakan, atau ada yang tidak dikerjakan sesuai ketentuan.

“Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Kami hanya meminta keadilan dan kejelasan. Uang rakyat harus dikelola dengan jujur. Kalau sudah dibelanjakan, harus ada barangnya, ada hasil kerjanya, ada bukti yang nyata. Jangan cuma tulisan dan angka yang ada, tapi fisiknya atau manfaatnya tidak pernah ada,” lanjutnya.

Selain meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian antara data dan kondisi nyata, aktivis juga mendesak agar proses audit dilakukan secara terbuka, melibatkan unsur masyarakat, dan hasilnya dipublikasikan secara luas kepada publik. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi ruang untuk menutupi kesalahan atau penyimpangan yang mungkin terjadi, serta agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa uang yang mereka berikan dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama.

“Jika setelah diperiksa nanti semuanya ternyata sudah benar dan sesuai, kami pun akan menghargai dan menyampaikan apresiasi. Tapi jika ternyata ditemukan adanya perbedaan yang mencolok antara apa yang tertulis dan apa yang ada, maka kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan administrasi. Tidak boleh ada perlindungan bagi mereka yang bermain-main dengan uang rakyat,” tegas Mulyadi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Plt Direktur Rumah Sakit Daya, dr Reini Meilani Isbach, M.Kes., Sp.PK yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan terkait temuan BPK tahun 2024 soal belanja diduga melebihi ambang batas merupakan sumber anggaran RBA BLUD 2024 yang merupakan pendapatan RSUD Daya Kota Makassar Tahun 2024, dimana adanya penambahan belanja menyesuaikan kebutuhan pelayanan pasien seperti kebutuhan obat, BHP termasuk reagen pada tahun 2024. Kelebihan belanja secara agregat tidak melampau ketetapan ambang batas dalam RBA 2024 sebesar 20% dari pagu.

Dalam pengelolaan belanja BLUD terdapat fleksibilitas dan tetap berpedoman dalam ambang batas Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sebesar 20 % dari total seluruh anggaran yang tersedia yang meliputi Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang Dan Jasa serta Belanja Modal. Pihak RSUD Daya Kota Makassar telah menindaklanjuti hal ini sesuai dengan arahan dan juga petunjuk dari BPK.

Terkait ambang batas 20 % sesuai Permendagri 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pihak RSUD Daya Kota Makassar telah menindaklanjuti hal ini sesuai dengan arahan dan petunjuk dari BPK, sehingga ambang batas Rencana Bisnis Anggaran 20 % tidak dihitung berdasarkan setiap kegiatan dan juga poin-poin dari setiap kegiatan belanja yang tertuang di dalam RBA BLUD RSUD Daya Kota Makassar tetapi yang digunakan dihitung berdasarkan jumlah total seluruh Anggaran BLUD yang meliputi anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa , serta Belanja Modal.

Sementara terkait dugaan kelebihan ambang batas Biaya Gaji/Honorarium Remunerasi (Non ASN), setelah dilakukan penelusuran di RBA BLUD Tahun 2024 tidak terdapat rincian anggaran terkait hal tersebut.

Selanjutnya pihak RSUD Daya melakukan pengendalian belanja dan melakukan kordinasi dengan semua stakeholder terkait, antara lain Dewan Pengawas RSUD Daya, Dinas Kesehatan Kota Makassar serta BPKAD Kota Makassar. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments