HomeBerita UtamaPengamat Sentil Kepala Dinas Pariwisata Bantaeng Soal Pengelolaan Anggaran Pengadaan Tenaga Kebersihan

Pengamat Sentil Kepala Dinas Pariwisata Bantaeng Soal Pengelolaan Anggaran Pengadaan Tenaga Kebersihan

FOTO : Pengamat public Sulawesi Selatan, Yoka

MAKASSAR — Pengelolaan anggaran sebesar Rp252 juta untuk pengadaan jasa tenaga kebersihan yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bantaeng terus menuai kritik tajam. Sejumlah pengamat secara tegas ikut memberikan catatan keras serta menyentil pimpinan dinas terkait, yang dinilai belum mampu memberikan penjelasan yang memuaskan dan rinci kepada publik. Menurut mereka, masih banyak hal yang belum terungkap dan dijelaskan dengan jelas, padahal dana tersebut berasal dari uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, anggaran untuk keperluan kebersihan di berbagai lokasi dan fasilitas pariwisata serta kantor dinas tersebut tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan milik LKPP tahun 2026. Sejak data tersebut dipublikasikan, masyarakat terus meminta penjelasan rinci mengenai dasar penyusunan anggaran, standar yang digunakan, spesifikasi teknis pekerjaan, hingga proses yang akan dilalui dalam pengadaannya. Namun sampai saat ini, informasi yang disampaikan oleh pihak dinas belum ada kepada public dan termasuk belum menjawab surat permintaan konfirmasi media ini.

Pengamat public Sulawesi Selatan, Yoka kepada Celebesnews pada, Senin (4/6/2026) menyampaikan sebagai pemegang kendali utama dan penanggung jawab seluruh kegiatan serta pengelolaan keuangan di instansinya, Kepala Dinas Pariwisata memiliki kewajiban utama untuk memberikan keterangan yang jelas dan akurat kepada publik. Ketidakjelasan informasi yang ada saat ini justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Kami menyentil Kepala Dinas Pariwisata Bantaeng bukan tanpa alasan. Sejak anggaran ini diketahui publik, banyak pertanyaan yang muncul dan sampai hari ini belum ada jawaban. Kalau memang semuanya disusun dengan baik, sesuai aturan, dan berdasarkan kebutuhan yang nyata, seharusnya tidak ada kesulitan untuk menjelaskannya secara rinci. Kenapa harus ditutup-tutupi? Ini yang membuat kami dan masyarakat bertanya-tanya, apakah memang ada sesuatu yang tidak bisa dijelaskan atau justru memang belum dipahami dengan baik oleh pihak yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam penyusunan anggaran pengadaan barang dan jasa, setiap nilai yang tercantum harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, untuk anggaran jasa kebersihan, harus ada penjelasan berapa banyak tenaga yang dibutuhkan, berapa lama masa kerjanya, berapa besar upah yang akan diterima sesuai standar yang berlaku, apa saja tugas dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, serta fasilitas apa saja yang akan disediakan. Semua hal ini menjadi bagian dari spesifikasi teknis yang wajib diketahui oleh publik.

“Kalau kita lihat nilainya mencapai Rp252 juta, itu bukan jumlah yang sedikit. Kalau kita hitung secara kasar, berapa orang yang akan dipekerjakan? Berapa bayaran per orangnya? Apakah sudah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku? Apakah ada biaya lain yang dimasukkan dalam anggaran tersebut dan apa alasannya? Semua ini harus dijelaskan dengan rinci, bukan hanya disebutkan bahwa anggaran itu disusun sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku saja. Penjelasan seperti itu terlalu umum dan tidak memberikan kejelasan apa-apa,” tambahnya.

Yoka juga menyoroti kemungkinan adanya celah yang bisa dimanfaatkan jika informasi tidak dibuka secara lengkap. Menurutnya, ketidakjelasan spesifikasi teknis dan rincian anggaran bisa menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik yang tidak sehat dalam proses pengadaan nantinya. Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak dapat mengawasi apakah proses yang berjalan sudah adil, transparan, dan menguntungkan kepentingan umum atau justru menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

“Kami khawatir kalau hal ini dibiarkan terus berlanjut. Kalau spesifikasinya dibuat samar-samar, nanti bisa saja diatur sedemikian rupa sehingga hanya pihak tertentu yang bisa memenuhi syarat dan mendapatkan pekerjaan itu. Ini yang harus dihindari. Oleh karena itu, kami menegaskan kembali kepada Kepala Dinas Pariwisata Bantaeng, segera buka semua informasi yang dibutuhkan. Jangan merasa terganggu atau terbebani dengan pertanyaan masyarakat, karena itu adalah hak mereka. Sebagai pejabat yang diberi amanah, tugasnya justru memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments