WAJO — Pertarungan untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara makin memanas. Lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) Sulawesi Selatan secara terang-terangan menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk turun tangan dan membongkar secara menyeluruh segala kejanggalan yang terjadi dalam pembangunan Puskesmas Tempe, Kabupaten Wajo tahun 2024. Proyek yang menelan anggaran senilai Rp9 miliar rupiah lebih ini sempat diharapkan mampu menghadirkan fasilitas kesehatan yang layak dan memadai bagi warga di wilayah tersebut, namun kenyataannya justru menyisakan sejumlah pertanyaan besar yang sampai saat ini belum terjawab dengan jelas.
Tantangan ini disampaikan setelah hasil pemeriksaan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuktikan adanya sejumlah penyimpangan yang cukup signifikan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Temuan ini semakin memperkuat kecurigaan yang telah lama berkembang di tengah masyarakat, bahwa ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan hak dan kepentingan rakyat serta keuangan negara.
Berdasarkan rincian laporan hasil audit BPK yang diperoleh, proyek yang direncanakan dengan nilai kontrak mencapai Rp9 miliar rupiah ini ternyata memiliki beberapa ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dalam dokumen perencanaan dengan hasil pekerjaan yang diselesaikan. Mulai dari kekurangan volume pekerjaan, hingga adanya selisih pengembalian yang belum diselesaikan penuh oleh rekanan atau kontraktor hingga berakhirnya masa pemeriksaan pada Mei 2025.
Jika dihitung secara keseluruhan, selisih nilai akibat berbagai penyimpangan yang terjadi mencapai ratusan juta rupiah. Nilai tersebut seharusnya menjadi kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan oleh pihak pelaksana pekerjaan atau rekanan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun yang menjadi masalah besar, hingga akhir Desember 2024 dana tersebut tidak kunjung masuk kembali secara utuh ke kas negara.
Ketua CCW Sulawesi Selatan, Masryadi kepada Celebesnews, pada, Jumat (1/5/2026) bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas dan cukup untuk memulai proses hukum, sehingga tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda-nunda atau membiarkan kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan.
“Kami tantang Kejati Sulsel untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara. Kalau memang berani dan adil, segera turun tangan dan usut tuntas kasus proyek Puskesmas Tempe yang menghabiskan dana sebesar Rp9 miliar ini. Semua bukti sudah ada, semua temuan sudah tertulis jelas dalam laporan BPK, tidak ada lagi yang perlu disembunyikan atau diragukan kebenarannya. Kita sudah tahu ada penyimpangan, kita sudah tahu ada selisih dana yang seharusnya dikembalikan, tapi sampai sekarang uang itu masih dipegang oleh rekanan seolah tidak ada yang berhak memintanya kembali. Kalau ini bukan bentuk pelanggaran hukum yang nyata, apa lagi yang harus terjadi agar aparat bertindak?” tegas Masryadi.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan setiap proyek pemerintah, ada aturan yang sangat ketat yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban, semuanya telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat, efisien, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kalau pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan, kalau kualitasnya di bawah standar, kalau volumenya dipotong, maka konsekuensinya jelas: uang yang dibayarkan melebihi nilai pekerjaan yang diselesaikan harus dikembalikan sepenuhnya. Itu bukan permintaan, itu adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, rekanan memegang uang itu tanpa ada upaya serius dari pihak yang berwenang untuk menagihnya. Ini yang membuat kami bertanya-tanya: apakah memang tidak ada yang berani bertindak, atau ada hal-hal tertentu yang membuat semuanya diam saja?” tambahnya.
Yang makin memperparah keadaan, pihak yang bertugas mengawasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak menunjukkan sikap yang seharusnya. Padahal sudah ada rekomendasi resmi dari BPK yang meminta agar selisih dana tersebut segera dipulihkan dan diambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, namun langkah nyata yang dilakukan masih sangat minim dan tidak memuaskan. Bahkan terkesan seolah-olah mereka sengaja membiarkan keadaan berlangsung seperti itu.
“Kami tahu persis bahwa kasus ini sudah berjalan cukup lama, tapi sampai sekarang belum ada hasil yang jelas. Rekanan diduga masih memegang uangnya, mereka yang bertanggung jawab masih berjalan bebas, sementara masyarakat hanya bisa menonton dan menunggu tanpa kepastian. Oleh karena itu, kami tantang Kejati Sulsel untuk menunjukkan kinerjanya. Buktikan bahwa hukum itu berlaku sama untuk semua orang, tidak ada yang kebal, tidak ada yang dilindungi hanya karena memiliki kedudukan atau hubungan tertentu. Segera periksa semua pihak yang terlibat, telusuri kemana uang itu dibawa, dan proses hukum seberat-beratnya mereka yang terbukti bersalah,” Tegas Masryadi.
Dalam tantangan yang disampaikan, CCW juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pihak rekanan saja, tetapi juga menyentuh semua pejabat dan pihak yang memiliki peran dalam proses perencanaan, pengawasan, dan persetujuan hasil pekerjaan. Sebab, tanpa persetujuan dan pengesahan dari pihak yang berwenang, penyimpangan yang terjadi tidak akan mungkin berlangsung dan selesai begitu saja.
“Kita tidak bisa hanya menyalahkan pihak pelaksana saja. Mereka yang menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai, mereka yang memeriksa dan menyatakan hasil pekerjaan sudah baik padahal kenyataannya tidak, mereka yang menyetujui pencairan dana secara penuh padahal ada kekurangan, semuanya memiliki tanggung jawab masing-masing. Semuanya harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara adil,” tegasnya.
Sementara itu, audit BPK menemukan pembangunan Puskesmas Tempe Kabupaten Wajo tahun anggaran 2024 diduga terindinkasi berpotensi bermasalah atas terjadinya pelaksanaan pekerjaan yang tak sesuai kontrak sehingga dapat menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
Terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan 2024 diketahui pelaksanaan proyek tersebut terdapat permasalahan Kekurangan volume pada item pekerjaan beton bertulang dan pekerjaan pemasangan ACP yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Audit BPK mencatat pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tempe dilaksanakan oleh CVNM dengan Kontrak Nomor 000.3.3/359/PPK/Dinkes/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan nilai kontrak Rp9.730.943.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 158 hari terhitung mulai tangga 11 Juli s.d 15 Desember 2024.
Terdapat perubahan pekerjaan yang dituangkan dalam adendum kontrak
nomor 000.3.3/359-ADD.2/PPK/DINKES/2024 tanggal 13 Desember 2024
dengan nilai kontrak tetap dan jangka waktu pelaksanaan bertambah menjadi
188 hari kalender atau berakhir pada tanggal 14 Januari 2024. Pekerjaan telah
dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai dengan BAST Pekerjaan Nomor 000.3.6/04/PHO/PPK/DINKES/2024 tanggal 14 Januari 2025. Pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp9.049.777.700,00 (93%) terakhir dengan SP2D Nomor 73.13/04.0/002097/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/PPR4/-12/2024 tanggal 30 Desember 2024 sebesar Rp3.211.211.900,00.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas serta didampingi oleh Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp155.234.830,74. Kekurangan volume tersebut disebabkan karena kekurangan volume item pekerjaan beton bertulang dan pekerjaan pemasangan ACP. Atas kekurangan volume tersebut telah disetorkan ke Kasda sebesar Rp5.000.000,00 dengan bukti STS Nomor 33/DK/2025 tanggal 14 Mei 2025 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp150.234.830,74 (Rp155.234.830,74 – Rp5.000.000,00).
Terpisah, kepala dinas Kesehatan yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan atau jawaban ( Liputan : Ical )
