MAJENE — Suara tegas kembali menggema dari lingkungan pengawasan masyarakat. Lembaga Anti Korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) dengan lantang menyampaikan seruan: “Jangan biarkan begitu saja!”. Seruan ini disampaikan sebagai bentuk desakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proses pengadaan barang di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), yang menurut temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki catatan serius, di mana belanja senilai miliaran rupiah tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap pada tahun 2024.
Seperti yang telah diungkap sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK hasil audit pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat belanja pengadaan barang yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar rupiah, namun tidak disertai dokumen pendukung yang memadai. Mulai dari bukti penerimaan barang, laporan hasil pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumen transaksi yang menjadi dasar sahnya penggunaan dana, banyak di antaranya yang tidak ada, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi CCW, kondisi ini bukan lagi sekadar masalah administrasi yang bisa diselesaikan dengan perbaikan berkas belaka. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada Celebesnews pada, Rabu (22/4/2026) di Makassar menegaskan bahwa temuan tersebut mengandung risiko besar yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang jelas.
“Kita berbicara tentang uang negara, uang yang bersumber dari kontribusi rakyat. Jika dana sebesar itu dibelanjakan, tetapi tidak ada bukti yang menunjukkan untuk apa, bagaimana, dan ke mana perginya dana tersebut, maka ini sudah menjadi masalah yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Jangan biarkan hal ini hanya menjadi catatan di atas kertas yang akhirnya terlupakan begitu saja,” tegas ketua umum CCW, Masryadi dengan nada yang tegas dan tidak kompromis.
Menurut penilaian mereka, ketiadaan bukti pertanggungjawaban membuka ruang bagi berbagai kemungkinan yang merugikan, mulai dari kesalahan pengelolaan, ketidakcermatan, hingga dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi, sebagai lembaga pendidikan tinggi, Unsulbar seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan prinsip pengelolaan yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, CCW meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Ia berharap proses ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, apakah terdapat unsur kesengajaan, siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan apakah ada kerugian negara yang harus dipulihkan.
“Kami memahami bahwa ada proses internal yang sedang dijalankan oleh pihak kampus, namun itu belum cukup. Butuh langkah yang lebih tegas dan independen untuk memastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi. Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Selain mendesak proses hukum, CCW juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Mereka meminta agar setiap tahapan penyelidikan dan hasil yang diperoleh dapat disampaikan kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana permasalahan ini diselesaikan.
Masyarakat luas, khususnya sivitas akademika dan warga Sulawesi Barat, kini menantikan langkah nyata. Harapannya, permasalahan ini tidak hanya selesai dengan penyelesaian kasus semata, tetapi juga menjadi titik awal perbaikan sistem pengelolaan keuangan agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, sampai dengan pemeriksaan lapangan BPK pada Unsulbar berakhir pada tanggal 11 Maret 2025 PPK, Bendahara Pengeluaran, BPP dan pengelola kegiatan pada
fakultas/unit kerja terkait belum dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban
kegiatan atas realisasi belanja barang senilai Rp1.595.151.998
Terpisah, Rektor Unsulbar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )
