HomeBerita UtamaNahhh! Terungkap BPK Bongkar Selisih Fantastis Penarikan Pajak Hotel di Bantaeng, CCW...

Nahhh! Terungkap BPK Bongkar Selisih Fantastis Penarikan Pajak Hotel di Bantaeng, CCW Colek Bupati Audit Independen

BANTAENG — Nahh! Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar penetapan PBJT atas Jasa Perhotelan di Kabupaten Bantaeng tak sesuai ketentuan. Nilainya cukup besar Rp425.825.633,00 dan kehilangan pendapatan sebesar Rp26.947.272,00.

Selain itu, hasil pemeriksaan atas penetapan Pajak Hotel menunjukkan permasalahan antara lain tedapat perbedaan data omzet Dasar Pengenaan Pajak. Data omzet tiga wajib pajak periode tahun 2024 per tanggal BPK melakukan penarikan omzet adalah sebesar Rp7.819.496.373,00 sedangkan data omzet saat penerbitan SKPD adalah sebesar Rp 4.298.648.670,00. Dengan demikian, terdapat selisih omzet sebesar Rp3.520.847.703,00.

Hasil pemeriksaan mendalam oleh BPK, ditemukan pengenaan pajak terhadap dua hotel dengan menggunakan metode Official Assessment yaitu penetapan pajak oleh Bidang Pendapatan BPKD secara bulanan berdasarkan kemampuan wajib pajak. Hasil konfirmasi kepada wajib pajak menunjukkan bahwa omzet yang dimiliki oleh hotel lebih besar dari pada omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak secara bulanan oleh Bidang Pendapatan BPKD di Kabupaten Bantaeng.

BPK membongkar Kesalahan pengenaan tarif pajak di Kabupaten Bantaeng. Sesuai Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan dengan tarif 10% namun demikian selama TA 2024, tarif yang digunakan dalam pengenaan pajak hanya 5% sehingga terdapat kekurangan penetapan pajak sebesar 5%.

Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat kekurangan penetapan PBJT atas Jasa Perhotelan yang disebabkan kesalahan penggunaan tarif pajak dan kekurangan dasar pengenaan pajak sebesar Rp425.825.633,00 dengan rincian sebagai berikut

Berdasarkan data omzet hasil konfirmasi BPK dan data okupansi dari Dinas Pariwisata, diketahui terdapat dua hotel yang belum melakukan pembayaran pajak yaitu Hotel Bdan CH. Berdasarkan perhitungan pajak sesuai data omzet Tahun 2024, nilai pajak bagi kedua hotel tersebut adalah Rp26.947.272,00 dan belum dipungut PBJT atas Jasa Perhotelan pada tahun 2024.

Merespon temuan tersebut, Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap penerimaan pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantaeng. Dorongan ini muncul menyusul dugaan adanya potensi kebocorandalam pengelolaan pendapatan daerah yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana temuan BPK tersebut.

CCW menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan pajak daerah, mengingat peran vital pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan di daerah. “Kami mendesak bupati menurunkan lembaga audit independen lainnya segera melakukan audit forensik terhadap sistem penerimaan pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantaeng. Ini untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik-praktik berpotensi curang yang merugikan daerah,” kata umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (9/4/2026) di Makassar.

Masryadi menambahkan temuan di beberapa daerah lain menunjukkan adanya inkonsistensi data antara laporan resmi dengan fakta di lapangan. Ia mensinyalir, ini bisa menjadi indikasi adanya manipulasi data atau praktik kongkalikong antara oknum petugas pajak dengan wajib pajak nakal.

CCW juga menyoroti perlunya penguatan integritas aparatur pajak daerah. “Integritas petugas pajak adalah kunci utama. Sistem secanggih apapun akan percuma jika tidak didukung oleh mentalitas yang jujur dan antikorupsi,” tambahnya. Oleh karena itu, CCW juga merekomendasikan penerapan sistem penghargaan dan sanksi yang tegas bagi petugas pajak. Aparatur yang berprestasi harus diberikan apresiasi, sementara yang terbukti terlibat praktik manipulasi harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

CCW berharap desakan audit ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan pendapatan pajak, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimaksimalkan untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Terpisahk Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan dan jawaban, ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments