HomeBerita UtamaCCW Tekan Kejaksaan Periksa Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Makassar Tampung Dana...

CCW Tekan Kejaksaan Periksa Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Makassar Tampung Dana BOS di Rekening Pribadi

MAKASSAR — Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala sekolah SMP Negeri 12 Makassar atas penampungan anggaran dana BOS pada rekening pribadi pada tahun 2024 sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masryadi menilai penampungan dana BOS di rekening pribadi tersebut bukti dugaan pelanggaran keras yang dilakukan oleh sang kepala sekolah dengan melabrak aturan dan ketentuan yang ada. “Terlalu berani sekali anggaran negara disimpan di rekening pribadi. Kejaksaan tak boleh tinggal diam dan tutup mata. Kami minta persoalan ini diproses untuk memberi efek jera kedepan,”tegas Masryadi melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Selasa (3/3/2026) di Makassar.

Temuan ini sekaligus diharapkan dapat menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri anggaran dana BOS tersebut apakah benar-benar digunakan untuk keperluan operasional sekolah seperti pembelian perlengkapan pendidikan, perbaikan fasilitas, dan dukungan kegiatan pembelajaran atau terdapat potensi penyalahgunaan.

“Kita mengharapkan Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengklarifikasi dugaan ini. Dana BOS adalah hak bersama siswa dan masyarakat, sehingga harus digunakan dengan benar dan transparan,” ujarnya.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penampungan dana BOS pada UPT SPF SMP Negeri 12 Makassar menggunakan rekening pribadi atas nama kepala satuan pendidikan pada rekening pribadinya pada salah satu Bank (nomor rekening ada pada redaksi).

Hasil pemeriksaan fisik BPK atas kas pada Bendahara Dana BOS UPTSPF SMP Negeri 12 Makassar tahun 2024 menunjukkan bahwa saldo tunai yang ditarik oleh bendahara dana BOS disimpan oleh kepala satuan pendidikan pada rekening pribadinya tersebut.

Atas temuan tersebut BPK berpendapat tak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa “Dalam pengelolaan Dana BOS, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang: a. melakukan transfer Dana BOS ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan atas dana BOS yang disimpan pada rekening pribadi dan yang tidak menggunakan transaksi nontunai.

Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sebanyak dua kali hingga berita ini diturunkan memilih bungkam dan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments