HomeBerita UtamaAktivis Minta Wali Kota Makassar Evaluasi Kepala Sekolah yang Buat Rekening Pribadi...

Aktivis Minta Wali Kota Makassar Evaluasi Kepala Sekolah yang Buat Rekening Pribadi untuk Tampung Dana BOS

MAKASSAR — Sejumlah aktivis dan pegiat Pendidikan mendesak Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin segera melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang diduga membuat rekening pribadi untuk menampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah kota Makassar sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Aktivis dan pegiat Pendidikan Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (2/3/2026) menegaskan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana publik seperti BOS bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 yang melarang mentransfer dana BOS ke rekening pribadi. Hal ini juga berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, korupsi, dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Kami menduga terdapat beberapa kepala sekolah di Makassar yang menggunakan rekening pribadi sebagai tempat penampungan dana BOS. Hal ini sangat tidak tepat dan perlu segera ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh serta tindakan tegas bagi pelanggar,” ujar Mulyadi.

Aktivis senior satu ini memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di Makassar terkait pengelolaan dana BOS, menegaskan bahwa sekolah bukan tempat bisnis dan penyalahgunaan dana dapat berujung pada sanksi hukum. Temuan BPK dapat menjadi pintu masuk membongkar pengelolaan dana BOS pada jenjang Pendidikan SMP di Makassar.

Terungkap Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penampungan dana BOS pada UPT SPF SMP Negeri 12 Makassar tahun 2024 menggunakan rekening pribadi atas nama kepala satuan pendidikan pada rekening pribadinya pada salah satu Bank (nomor rekening ada pada redaksi) pada tahun 2024.

Dikutip dari laporan Hasil pemeriksaan fisik BPK atas kas pada Bendahara Dana BOS UPTSPF SMP Negeri 12 Makassar tahun 2024 menunjukkan bahwa saldo tunai yang ditarik oleh bendahara dana BOS disimpan oleh kepala satuan pendidikan pada rekening pribadinya tersebut.

Atas temuan tersebut BPK berpendapat tak ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa “Dalam pengelolaan Dana BOS, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang: a. melakukan transfer Dana BOS ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan atas dana BOS yang disimpan pada rekening pribadi dan yang tidak menggunakan transaksi nontunai.

Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sebanyak dua kali hingga berita ini diturunkan memilih bungkam dan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments