MAKASSAR — Temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang proyek konstruksi pembangunan rehabilitasi gedung laboratorium dan pelayanan Kesehatan daerah Sulawesi Selatan di Jl Wijaya Kusuma Banta-Bantaeng Kota Makassar tahun 2024 tak sesuai kontrak menghebohkan publik, setelah ditemukan bahwa beberapa bagian dari struktur yang direncanakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak memantik reaksi keras dari sejumlah kelangan aktivis dan pegiat antikorupsi di Makassar.
Proyek yang bernilai anggaran miliaran ini seharusnya menghasilkan sebuah kualitas konstruksi yang kokoh dan kompleks sesuai kontrak. Namun faktakya, BPK menemukan terdapat item pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi. Nahhh…, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan diminta tak tinggal diam dengan temuan tersebut tanpa harus menunggu laporan public untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Apa yang jadi temuan BPK ini benar-benar luar biasa. Seolah-olah ada ‘sihir’ yang membuat spesifikasi kontrak menyusut dengan sendirinya tanpa ada surat izin atau perubahan desain yang sah. Kami minta Kejati Sulsel segera menurunkan tim melakukan pengumpulan data dan keterangan tambahan untuk merampungkan penyelidikan dan mengusut proyek ini,”ungkap aktivis antikorupsi, Usman kepada Celebesnews pada, Rabu (4/2/2026) di Makassar.
Selain munculnya temuan BPK ini, Usman mendorong Kejati Sulsel mendalami proyek konsutruksi pembangunan rehabilitasi gedung laboratorium dan pelayanan Kesehatan daerah Sulawesi tersebut
pada bagian konstruksi apakah telah sesuai standar teknis, termasuk penggunaan tulangan beton dan material yang digunakan.
“Temuan PK ini bukan hanya masalah ketidaksesuaian spek, tapi ada indikasi bahwa ada unsur kecurangan yang dilakukan secara terencana. Kita tidak bisa biarkan anggaran rakyat yang besar digunakan untuk membangun proyek yang tidak sesuai standar dan berpotensi menjadi bahaya bagi pengguna di masa depan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan realisasi pembangunan rehabilitasi gedung laboratorium dan pelayanan Kesehatan daerah Sulawesi Selatan di Jl Wijaya Kusuma Banta-Bantaeng Kota Makassar tahun 2024 tak sesuai kontrak.
Fakta mengejutkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada laproan hasil pemeriksaan tahun 2024 terungkap realisasi pekerjaan struktur balok dan kolom pada paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah tersebut tak sesuai kontrak pekerjaan.
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium dilaksanakan oleh CV BIPT berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 440.13/1072/Diskes tanggal 29 Juli 2024. Berdasarkan RAB dan Back Up Data, balok dan kolom termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan struktur paket pekerjaan
Rehabilitasi Gedung Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah terindikasi bermasalah.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan BPK bersama PPK, PPTK, Inspektorat, dan pihak penyedia tanggal 15 Maret 2025 ditemukan besi pada struktur balok dan kolom lantai 3 atau elevasi +4,40 m s.d. +8,40 m yang terekspose dan berkarat.
Setelah pemeriksaan fisik tersebut, dilakukan pengujian kualitas beton menggunakan metode Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPVT) oleh Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin.
Berdasarkan Laporan Assessment Rehabilitasi Gedung Laboratorium Provinsi Sulawesi Selatan Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin diketahui kesimpulan antara lain pada beberapa balok teridentifikasi adanya tulangan yang terekspos akibat tidak adanya selimut beton. Kondisi ini patut dipertanyakan mutu dan spesifikasi material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Terpisah, Kepala UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Sulawesi Selatan, Yunus Paraya, SKM yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dan telah mendapatkan rekomendasi Inspektorat dan BPK.
“Kami sebagai pihak penyelenggara kegiatan dalam hal ini UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan informasi bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak penyedia CV BPIT dengan pengembalian metode bertahap kepada Pemprov Sulsel,”terangnya. ( Liputan Redaksi Celebesnews : Muh. Yunar )
