GOWA— Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melaksanakan audit menyeluruh terhadap pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Seni Tari SMK Negeri 2 Kabupaten Gowa tahun anggaran 2024. Kegiatan audit ini bertujuan memastikan proses pengadaan apakah berjalan dengan transparan, akuntabel, dan peralatan yang dibeli sesuai dengan kebutuhan pendidikan kejuruan siswa menyusul Badan Pemeriksa Keuangan membongkar pengadaan tersebut berpotensi bermasalah lantaran berbada dengan spisifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menyimpang dan menimbukan potensi kerugian negara.
“Kami minta APH mendalami dokumen administrasi pengadaan mulai dari perencanaan, pengumuman, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang atau pelaksana kegiatan hingga Kesesuaian spesifikasi dan volume,”tegas aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (3/2/2026) di Makassar.
Mulyadi menyampaikan bahwa audit ini penting untuk memastikan anggaran negara apakah tak disalah gunakan dalam belanja peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Seni Tari SMK Negeri 2 Kabupaten Gowa tahun anggaran 2024. “Kami ingin memastikan setiap rupiah yang digunakan benar-benar menjawab kebutuhan praktik siswa dan mendukung kualitas pendidikan kejuruan di SMK Negeri 2 Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Sebelumnya, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan skandal pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Seni Tari SMKN 2 Kabupaten Gowa tak sesuai kontrak. BPK menemukan kegiatan pengadaan peralatan praktik tersebut pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 tak sesuai ketentuan.
Pada laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024, SMKN 2 Gowa melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktik Utama – Kompetensi Keahlian Seni Tari SMKN Gowa dengan nomor kontrak 010/13129-SMK/DAK/DISDIK Tanggal 29 Juli dengan nilai kontrak Rp1.092.806.000,00 oleh CV. LAS.
Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dan telah dibayarkan berdasarkan SP2D nomor12916/SP2D/LS-BARANG-JASA/XII/2024 tanggal 11/12/2024 BASTNomor: 921/20455-SMK/BAST/DISDIK tanggal 11/11/2024.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat enam unit pakaian adat seharga Rp1.200.000,00 per item atau seluruhnya sebesar Rp 7.200.000,00 yang berukuran kecil sehingga tidak dapat digunakan.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa penyedia hanya menambahkan kain di bagian samping pakaian sehingga hanya menambah lebar dan tidak menambah panjang pakaian. Kondisi ini berbada dengan spisifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menyimpang dan menimbukan potensi kerugian negara. Kepala sekolah selaku pengguna anggaran dan pejabat pengadaan diduga tak cermat dan tak memedomani ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa.
Terpisah, Kepala Sekolah SMKN 2 Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.
Transparansi dan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah undang-undang. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik, diamnya seorang pejabat public atas pertanyaan tentang uang rakyat hanya akan mempertebal kecurigaan. ( Laporan : Redaksi Celebesnews Bersambung… )
