HomeBerita UtamaAktivis Desak Kejaksaan Usut Uang Lembur dan Perjalanan Dinas Balai Karantina Hewan,...

Aktivis Desak Kejaksaan Usut Uang Lembur dan Perjalanan Dinas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan

MAKASSAR — Sejumlah aktivis dari berbagai komunitas advokasi di Kota Makassar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan maupun Polda segera melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan uang lembur dan perjalanan dinas yang diduga tak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Temuan ini muncul setelah hasil pemeriksaan terhadap pemberian uang lembur menunjukkan terdapat dokumen tidak menyajikan informasi terkait pelaksanaan lembur. Nilainya cukup fantastis sebesar Rp 2.990.945.000,00 pada tahun 2024.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulawesi Selatan segera menunrunkan tim melakukan penyelidikan terkait kegiatan lembur dan perjalanan dinas pada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan menyusul adanya temuan audit BPK,”tegas aktivis antikorupsi, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Senin (3/2/2026).

Ikhsan mengungkapkan temuan ini dapat membuka penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara terhadap belanja uang lembur dan perjalanan dinas.

“Kami tegaskan temuan BPK tersebut sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan. BPK menemukan sejumlah kelemahan serius dalam proses pembayaran uang lembur dan perjalanan dinas pada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan yang harus diusut tuntas,”tandasnya.

Sementara itu, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahu 2024 menemukan realisasi pemberian uang lembur dan perjalanan dinas dalam negeri pada kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan diduga terendus berpotensi bermasalah.

Fakta mengejutkan BPK membongkar temuan pemberian uang lembur tersebut menunjukkan terdapat dokumen tidak menyajikan informasi terkait pelaksanaan lembur.

Selain itu, Lembaga auditor negara ini pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 menemukan total uang lembur di kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan cukup fantastis. Nilainya mencapai Rp 2.990.945.000,00

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan BPK membongkar Daftar hadir yang digunakan pada pertanggungjawaban Belanja Uang Lembur adalah data presensi dari mesin absen. Mesin tersebut telah diatur secara otomatis jika pegawai melakukan presensi pulang melebihi dari jam pulang seharusnya pada hari kerja maka akan terbaca telah melakukan lembur dengan waktu lembur adalah selisih jam pulang seharusnya dengan waktu pegawai melakukan presensi pulang dan Berdasarkan laporan kegiatan lembur diketahui bahwa kegiatan lembur yang dilaksanakan merupakan kegiatan tugas dan fungsi sehari-hari pegawai tersebut dan tidak mendesak.

Berdasarkan kondisi di atas, maka kegiatan lembur yang dilaksanakan tidak memenuhi unsur wajib untuk melaksanakan lembur.

Terpisah, Kepala BBKHIT Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi mengungkapkan Berdasarkan hasil konfirmasi, tidak terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal yang dipermasalahkan tersebut.

Selanjutnya, Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan
transparansi sesuai ketentuan pelayanan informasi public.

“Kami berkomitmen bahwa seluruh jajaran Karantina Sulawesi Selatan menegakkan nilai
integritas, mencegah penyimpangan, serta memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, patuh aturan, dan dapat
dipertanggungjawabkan,”ungkapnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments