SOPPENG — Duhhh! Terbaru data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar temuan duaan skandal kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ pada Dinas PUPR Kabupaten Soppeng. Nilaianya cukup fantastis sebesar Rp 2.933.504.150,00.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 tercatat adanya kesalahan klasifikasi penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ belanja barang yang seharusnya masuk dalam Belanja hibah menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah pada Dinas PUPR Kabupaten Soppeng.
BPK menyatakan, kesalahan ini berdampak pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang tidak tepat, serta menyebabkan kekeliruan dalam sistem penganggaran berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
Sementara itu, merespon temuan tersebut, Ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Maryadi kepada Celebesnews pada, Rabu (21/1/2026) merilis temuan tersebut menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk melakukan penyelidikan.
Aktivis senior satu ini menegaskan bahwa serangkaian temuan kesalahan penganggaran yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LHP 2024 meskipun sebagian kesalahan seperti ini bersifat teknis, namun pada beberapa kasus memiliki potensi menjadi celah untuk praktik korupsi yang lebih besar.
Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa temuan salah penggolongan anggaran atau ‘salah kamar’ yang ditemukan BPK tidak boleh dianggap remeh. “Kesalahan penganggaran yang tampak teknis bisa jadi alat untuk menyembunyikan praktik tidak benar, seperti pemborosan anggaran atau penyelewengan dana,” ujarnya.
Dia mengacu pada temuan BPK di beberapa daerah lain, termasuk kesalahan penggolongan belanja. Menurutnya, Bupati tak boleh tutup mata harus segera melakukan tindakan korektif dan menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.
Ia juga menuntut Bupati Soppeng Bersama jajaran kepala dinas untuk meningkatkan transparansi dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran. “Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Oleh karena itu, perlu ada akses informasi yang mudah dan pemantauan yang melibatkan masyarakat secara aktif,” jelas Masryadi.
“Kami akan terus monitoring temuan ini dan tidak menutup kemungkinan kami akan tindaklanjuti dalam bentuk pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi ataupun Polda Sulsel di Makassar,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban ( Liputan : Ical )
