HomeBerita UtamaPengamat Hukum 'Warning Over Badget" Belanja Pengadaan Barang dan Jasa UPT RSKD...

Pengamat Hukum ‘Warning Over Badget” Belanja Pengadaan Barang dan Jasa UPT RSKD Gigi dan Mulut Pemprov Sulsel agar Digarap APH

MAKASSAR — Pelampauan anggaran belanja pengadaan barang dan jasa di UPT RSKD Gigi dan Mulut Pemprov Sulsel ikut ditanggapi serius oleh pengamat hukum. Muncul desakan institusi penegak hukum segera masuk melakukan audit khusus terhadap pengelolaan anggaran di rumah sakit khusus milik pemprov Sulsel tersebut.

Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi, Muhammad Akram kepada Celebesnews pada, Senin (19/1/2026) menegaskan pelampauan anggaran atau over-budget/excessive spending dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia memiliki potensi hukum yang serius, mulai dari sanksi administratif hingga tindak pidana korupsi. Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, dan bertanggung jawab sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003.

Ia mengungkapkan, pelampauan anggaran dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika pelampauan dilakukan tanpa dasar hukum, atau untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, pelakunya dapat dipidana penjara, bahkan seumur hidup.

Penyimpangan anggaran yang tinggi (termasuk pelampauan tanpa dasar) menunjukkan rendahnya kepatuhan penyelenggara negara dan berpotensi dapat memicu unsur perbuatan melawan hukum.

“Kami ingatkan Pelampauan anggaran yang tidak sesuai prosedur dan tanpa memiliki dasar yang jelas bisa berpotensi pada masalah hukum,”tandasnya.

Pelampauan seringkali berakar dari ketidaktepatan dalam perencanaan, yang berpotensi menjadi modus korupsi.

Akram menjelaskan selain pidana, pelampauan anggaran yang tidak sah dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi atau sanksi administratif bagi aparatur yang bertanggung jawab.

“Secara teoritis dan praktis, setiap penggunaan anggaran yang melebihi batas (pagu) yang ditetapkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tanpa prosedur revisi yang benar, merupakan bentuk pelanggaran disiplin anggaran yang dapat memicu konsekuensi hukum, baik dari sisi pengawasan internal (APIP) maupun eksternal,”tegasnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan bahwa UPT RSK Gigi dan Mulut pada LRA Tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp6.157.641.312,00 dan terealisasi sebesar Rp5.891.193.577,00 atau 95,67% serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp13.786.313.078,00 dan terealisasi sebesar Rp13.898.356.645,00 atau 100,81%.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan bahwa terdapat pelampauan anggaran ratusan juta pada beberapa sub rincian belanja barang dan jasa BLUD, Belanja Modal Alat Kedokteran Umum dan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD.

Terpisah, Kepala UPT RSKD Gigi dan Mulut yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Usman Utta )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments