BONE — Aktivis antikorupsi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pelampauan anggaran pada RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone. Mereka menyuarakan dan meminta APH tak tutup mata dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 terjadinya pelampauan anggaran belanja pengadaan barang dan jasa di RSUD La Mappapenning hampir mencapai Rp1 miliar.
Aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada Celebesnews dalam keterangannya pada, Jumat (16/1/2026) menegaskan, berdasarkan aturan yang ada pelampauan anggaran ini tidak diperbolehkan tanpa izin yang sah dan alasan yang jelas. Dalam pengelolaan keuangan negara baik itu berasal dari BLUD penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan.
“Nahhh…, persoalan di RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone ini harus ditindaklanjuti oleh APH dengan melakukan penyelidikan mendalam,”ujarnya.
Ia mengungkapkan ada potensi penyimpangan yang dilakukan oleh Direktur rumah sakit selaku pengguna anggaran lantaran tak mematuhi ketentuan. Karena itu, persoalan ini perlu jadi atensi jaksa penyidik untuk melakukan penyelidikan.
“Temuan BPK ini sebagai pintu masuk dan data awal untuk membongkar anggaran belanja pengadaan barang dan jasa di RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya pelampauan realisasi anggaran dari ketentuan yang ada untuk belanja pengadaan barang dan jasa di RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone sebesar Rp 925.195.035,00 dan terendus berpotensi bermasalah.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan bahwa terdapat pelampauan anggaran pada Belanja Modal Alat Dapur sebesar Rp52.401.000,00, serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD yang tidak dianggarkan namun direalisasikan sebesar Rp872.794.035,00.
Kondisi ini tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD harus berdasarkan dokumen anggaran (DPA atau SPD) dan tidak boleh melebihi pagu yang tersedia.
Sementara itu, terpisah, Direktur RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone,dr. H. Erwan Tri Sulistyo, M.Kes yang dikonfirmasi oleh Celebesnews menjelaskan sehubungan dengan dugaan penyimpangan temuan belanjan modal terjadi pelampauan dari ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024, untuk anggaran modal alat dapur senilai Rp1.897.937.000 ter-realisasi
Rp1.950.275.159 atau lebih Rp52.388.559. Hal ini disebabkan pada saat penginputan anggaran di awal tahun, dianggarkan belanja modal alat laboratorium makanan sebesar Rp83.000.000. pada saat dilakukan rekonsiliasi belanja pada akhir tahun, realisasi dari belanja modal alat laboratorium makanan tersebut seharusnya berada pada belanja modal alat dapur, sehingga pada saat dilakukan reklas belanja, hanya realisasi belanja yang dapat dilakukan koreksi karena untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran melalui aplikasi sudah di tutup (sistem tidak dapat diubah).
Untuk belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp872.794.035, sedangkan pada pagu anggaran tidak tercantum, hal ini disebabkan karena awal perencanaan di anggaran pada belanja modal aset lainnya sebesar p873.252.520. pada saat dilakukan rekonsiliasi belanja pada akhir tahun, realisasi dari belanja modal alat laboratorium makanan tersebut seharusnya berada pada belanja modal alat dapur, sehingga pada saat dilakukan reklas belanja, hanya realisasi belanja yang dapat dilakukan koreksi karena untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran melalui aplikasi sudah di tutup (sistem tidak dapat diubah).
Kedua objek belanja tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 diatas secara nilai total pagu anggaran keseluruhan untuk belanja modal, realisasi belanja modal tidak melebihi pagu anggaran RSUD Regional La Mappapenning yaitu sebesar Rp44.957.233.020 dengan realisasi keuangan sebesar Rp43.837.189.272,87 sehingga masih ada sisa anggaran yang tidak ter realisasi sebesar Rp1.120.048.742,13
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, belum terdapat penetapan adanya penyimpangan yang bersifat final, dan seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme klarifikasi dan pembinaan yang berlaku,”tutup Direktur RSUD La Mappapenning Kabupaten Bone,dr. H. Erwan Tri Sulistyo, M.Kes ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
