HomeBerita UtamaDPRD Diminta Tak Tutup Mata Soal Pergeseran Anggaran 'Cokko-Cokko' Dinas Pendidikan Makassar

DPRD Diminta Tak Tutup Mata Soal Pergeseran Anggaran ‘Cokko-Cokko’ Dinas Pendidikan Makassar

MAKASSAR — Aktivis antikorupsi mendesak DPRD Makassar segera merespon dan tak tutup mata soal pergeseran anggaran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan pada Dinas Pendidikan Makassar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Dinas Pendidikan menggeser anggaran belanja pegawai jadi belanja pengadaan barang dan jasa tanpa sepengetahuan DPRD pada laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024.

“DPRD Makassar harus menindaklanjuti temuan ini. Tidak boleh ada pembiaran pergeseran anggaran secara diam-diam tanpa persetujuan Lembaga legislative. Pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Persoalan ini harus diusut tuntas,”tegas aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada Celebesnew pada, Selasa (6/1/2026).

Mulyadi menegaskan DPRD diminta untuk tidak menutup mata terhadap pergeseran anggaran tanpa persetujuan dewan didasari oleh fungsi pengawasan (budgeting control) dan kewenangan substantif DPRD dalam menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pergeseran anggaran tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

“Mekanismenya kan sudah ada, maka harus dipatuhi. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pergeseran anggaran pada dasarnya diatur secara ketat. Bila pergeseran anggaran itu tanpa persetujuan DPRD hal ini dapat dianggap berpotensi cacat hukum dan bisa membuka pintu masuk APH,”ujarnya.

Oleh karena itu, permintaan agar DPRD tidak “tutup mata” merupakan seruan untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan tujuan dan rencana yang telah disepakati bersama, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Makassar menggeser anggaran belanja pegawai jadi belanja pengadaan barang dan jasa. Ini tanpa sepengetahuan atau tanpa mendapat persetujuan DPRD.

Badan Pemeriksa Keuangan membongkar temuan ini pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024. Nilainya hingga melebihi setengah miliar atau mencapai Rp600 juta.

Berdasarkan hasil audit BPK diketahui satuan Pendidikan melakukan pergeseran anggarn pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) tahun 2024 termasuk setelah perubahan anggaran ditetapkan. Pergeran anggaran dilakukan baik antar satu jenis belanja dengan jenis belanja yang lain maupun onjek belanja dalam satu jenis kegiatan.

Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi APBD sebagai dasar perencanaan, penganggaran dan pengawasan menjadi tidak tercapai lantaran kepala dinas Pendidikan tak melakukan pengawasan terhadap pergeseran anggaran sesuai dengan ketentuan.

BPK menilai kepala dinas dalam melaksanakan pergeseran anggaran tak memedomani ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah serta kondisi ini berpotensi menimbulan penyimpangan pergesaran anggaran tanpa persetujuan DPRD.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ichal )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments