HomeBerita UtamaTerbongkar! Temuan Rp3,1 Miliar Bapenda Makassar Beri Insentif Fiskal PBJT Pada Pengusaha...

Terbongkar! Temuan Rp3,1 Miliar Bapenda Makassar Beri Insentif Fiskal PBJT Pada Pengusaha Hiburan Kelab Malam Tak Sesuai Ketentuan

MAKASSAR — Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian insentif Fiskal PBJT kepada pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam, Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Mandi Uap/Spa menyingkap adanya kontradiksi tafsir aturan di tubuh Pemkot Makassar.

BPK dengan tegas menyebut pemberian insentif senilai Rp3.195.535.254,00 kepada pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam, Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Mandi Uap/Spa oleh Bapenda Makassar melanggar aturan alias tak sesuai ketentuan sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Hasil reviu Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam,Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan MandiUap/Spa menunjukkan bahwa besaran tarif insentif fiskal dapat diberikan kepada WP PBJT Hiburan sesuai dengan jenis usahanya.

Lebih lanjut, Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha pada Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa insentif fiskal dapat diberikan secara jabatan olehw alikota berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, untuk mendukung pelaku usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah dan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Selanjutnya padaPasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian insentif fiskal diberikan setelah dilakukan penelitian dan telaahan staf oleh bidang teknis.

Berdasarkan dokumen penghitungan PBJT Hiburan, diketahui bahwa terdapat pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak sebesar Rp3.195.535.254,00. Hasil walkthrough atas pengenaan insentif fiskal diketahui bahwa Bapenda secara langsung memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan kelab malam, bar, rumah minum/pub,diskotek, karaoke, panti pijat, dan mandi uap/spa dari persentase nilai SPTPD.

Pemberian insentif fiskal tersebut juga tidak didukung dengan penelitian dan hasil telaahan staf oleh bidang teknis

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Selanjutnya pada Pasal 58 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan atas objek pajak yang belum terdaftar dan persoalan ini disebabkan Kepala Bapenda tak optimal melakukan pengawasan pengelolaan pajak daerah sehingga Pemkot Makassar berpotensi kehilangan pendapatan Rp3.195.535.254,00 pada tahun 2024.

Merespon temuan tersebut, pegiat antikorupsi, Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (24/12/2025) mendesak APH untuk menindaklanjuti temuan ini dan mengendus potensi penyimpangan yang terjadi.

“Hasil audit BPK ini perlu ditindaklanjuti hingga proses hukum untuk mendalami indikasi dan dugaan penyimpangan dalam pemberian Insentif Fiskal PBJT kepada pelaku usaha tersebut tanpa sesuai ketentuan,”ungkap Masryadi.

Tidak hanya itu, Masryadi menambahkan temuan ini layak untuk diproses lantaran mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan atas objek pajak yang belum terdaftar dan persoalan ini disebabkan Kepala Bapenda tak optimal melakukan pengawasan pengelolaan pajak daerah.

“Dengan adanya temuan ini dapat menjadi pintu masuk proses penyelidikan untuk menindalanjuti temuan ini,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments