HomeBerita UtamaPolemik Temuan Makan Minum Rp10 Miliar, Kabag Umum Pemkot Makassar Terancam Dilapor...

Polemik Temuan Makan Minum Rp10 Miliar, Kabag Umum Pemkot Makassar Terancam Dilapor ke Kejaksaan Tinggi

MAKASSAR — Korwil LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain tengah mempertimbangkan akan melaporkan Kabag Umum Pemkot Makassar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan atas temuan dugaan penyimpangan anggaran makan minum sebesar Rp10 miliar lebih pada tahun 2024 sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan tersebut menurut aktivis LSM LIRA ini tentang dugaan belanja makanan dan minuman pada Pemkot Makassar yang diduga tidak dapat diyakini kewajarannya dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp10 miliar lebih sejak tahun 2023 hingga 2024.

Dalam pernyataannya, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Jumat (19/20/2025) menegaskan bahwa rencaa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen mereka terhadap segala bentuk kontroling dugaan praktik tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman-teman kelembagaan yang mana kami tidak menginginkan adanya dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Sulawesi Selatan ini, secara khusus di Kota Makassar,” tegasnya.

Sebelumnya, BPK menemukan ada anggaran belanja makanan dan minuman serta jamuan tamu pada Pemkot Makassar yang diduga tidak diyakini kewajaran serta peruntukannya berdasarkan hasil audit BPK tahun 2023.

AHmad Zulkarnain mengatakan bahwa berdasarkan temuan tersebut diduga boleh jadi terdapat potensi kerugian negara yang sangat signifikan sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius terutama Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dari hasil temuan BPK tersebut jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa terhadap temuan BPK tersebut ada dugaan penyimpangan sehingga hal ini harus diamputasi sampai ke akar-akarnya.

“Secara kelembagaan kami menduga bahwa hal tersebut terdapat boleh jaditindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan sehingga tidak ada alternatif lain selain mengusut tuntas terkait belanja makanan dan minuman pada Pemkot Makassar yang kami duga tidak dapat diyakini kewajarannya”, tandasnya.

Terakhir Ahmad Zulkarnain juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal temuan ini hingga diusut tuntas.

“Sesuai komitmen kelembagaan kami bahwa praktik-praktik tindak pidana korupsi harus dihilangkan, untuk itu kami akan terus mengawal temuan BPK ini”, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK realisasi belanja makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu tersebut diduga tak sesuai peruntukan sebesar Rp Rp10.896.447.650,00 pada tahun 2024.

Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaksesuaian peruntukan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK telah mengungkapkan adanya pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 10.896.447.650,00 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp 5.566.311.850,00 dan pada TA 2024 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp5.330.135.800,00

Fakta lain BPK membongkar temuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 3.752.115.550,00 (Triwulan IV 2024 )

BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 636 transaksi dengan total Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 3.752.115.550,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diketahui terdapat realisasi belanja untuk membiayai makanan dan minuman dari organisasi/lembaga/SKPD atas kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/SKPD selain dari Sekretariat Daerah.

Selanjutnya surat permohonan tersebut mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda dalam hal ini oleh PPK dan PPTK terkait sub kegiatan fasilitasi jamuan tamu dan rumah tangga kepala daerah.

Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban periode Oktober – Desember 2024 atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat bantuan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/ lembaga/ SKPD sebesar Rp3.752.115.550,00

Kondisi tersebut mengakibatkan atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Makanan dan Minum Rapat yang tidak sesuai peruntukan membebani keuangan sebesar Rp 9.082.251.350,00(Rp5.330.135.800,00 + Rp3.752.115.550,00)

realisasi belanja makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu tersebut diduga tak sesuai peruntukan sebesar Rp Rp10.896.447.650,00

Pemkot Makassar belum menindaklanjuti rekomendasi atas ketidaksesuaian peruntukan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu. Dalam LHP Nomor 62/LHP/XIX.MKS/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 mengenai LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) pada Pemkot Makassar di Makassar, BPK telah mengungkapkan adanya pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 10.896.447.650,00 yaitu pada TA 2023 sebesar Rp 5.566.311.850,00 dan pada TA 2024 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp5.330.135.800,00

Fakta lain BPK membongkar temuan Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 3.752.115.550,00 (Triwulan IV 2024 )

BPK juga telah melakukan pengujian atas sampel tambahan terhadap 636 transaksi dengan total Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah pada tahun 2024 sebesar Rp 3.752.115.550,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu tersebut diketahui terdapat realisasi belanja untuk membiayai makanan dan minuman dari organisasi/lembaga/SKPD atas kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/lembaga/SKPD selain dari Sekretariat Daerah.

Selanjutnya surat permohonan tersebut mendapat disposisi dari Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda dalam hal ini oleh PPK dan PPTK terkait sub kegiatan fasilitasi jamuan tamu dan rumah tangga kepala daerah.

Berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban periode Oktober – Desember 2024 atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat bantuan biaya makanan dan minuman untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan/ lembaga/ SKPD sebesar Rp3.752.115.550,00

Kondisi tersebut mengakibatkan atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Makanan dan Minum Rapat yang tidak sesuai peruntukan membebani keuangan sebesar Rp 9.082.251.350,00(Rp5.330.135.800,00 + Rp3.752.115.550,00)

Terpisah, Kebag Umum Pemkot Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini hingga lanjutan berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban secara resmi.

Transparansi dan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah undang-undang. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik, diamnya seorang pejabat atas pertanyaan tentang uang rakyat hanya akan mempertebal kecurigaan.

Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan bersikap proaktif menelusuri temuan BPK tersebut, atau membiarkan diam menjadi jawabannya. ( Liputan : Andi Marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments