HomeBerita UtamaKejaksaan Didesak Periksa Kadis Kesehatan Jeneponto

Kejaksaan Didesak Periksa Kadis Kesehatan Jeneponto

FOTO : Ketua umum CCW, Masryadi

JENEPONTO — Proyek pembangunan Gedung Labkesda Dinas Kesehatan Jeneponto tahun anggaran 2024 senilai Rp 9,7 miliar terus memantik reaksi sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi. kali ini datang dari Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) meminta institusi penegak hukum melakukan audit investigative terhadap proyek tersebut.

Ketua CCW, Masryadi kepada Celebenews pada, Rabu (10/12/2025) menilai bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan proyek ini pada 2024 mencerminkan buruknya tata kelola keuangan daerah pada dinas terkait serta lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya dari kepala dinas selaku pengguna anggaran dan pejabat pengadaan.

Temuan BPK terhadap Proyek pembangunan Gedung Labkesda Dinas Kesehatan Jeneponto tahun 2024 bukanlah hanya sekadar persoalan adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan akan tetapi terdapat pelanggaran kontrak. Jika dibedah lebih dalam, temuan ini menyingkap adanya masalah yang lebih sistemik dan berakar, mulai dari modus operandi kontraktor hingga kegagalan fungsi pengawasan kepala dinas dan pejabat pengadaan.

Dan yang paling krusial, lanjutnya, adalah kegagalan sistemik pada fungsi pengawasan pada pejabat terkiat. Laporan BPK, pada hakikatnya, adalah rapor merah bagi lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Setiap proyek pemerintah memiliki berlapis-lapis mekanisme pengawasan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas independen. “Nahhh…, kok pekerjaan ini sampai beberapa kali addendum sehingga menimbukan keterlambatan penyelesaian dan menimbulkan denda,”tandasnya

Oleh karena itu, Masryadi meminta Kejaksaan maupun kepolisian untuk segera meyalangkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala dinas selaku pengguna anggaran Bersama pejabat pengadaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj Syusanti A. Mansyur, SKM.,M.Kes menanggapi surat permintaan konfirmasi Celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelasan pekerjaan pembangunan Gedung puskesmas Tarowang dan Rumah Dinas Perkesmas Tarowang telah dikenakan denda keterlambatan selama 17 hari kalander sebesar Rp107.331.354 dari pihak kontraktor CV Fariz Jaya Nusantara dan telah melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 27 Mei 2025.

Demikian pula pembangunan Gedung Labkesda telah dilaksanakan denda keterlambatan selama 10 hari kalender atau sebesar Rp 154.636,420 dari kontraktor CV Algaisa Utama dan telah menyetorkan ke kas daerah pada tanggal 27 Mei 2025.

“Demikian klarifikasi kami terkait dengan surat yang disampaikan tersebut. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,”tutupnya. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments