HomeBerita UtamaDisorot! Aktivis Minta Kejaksaan Endus Realisasi Pembangunan Baruga JL Fitrah Kabupaten Takalar

Disorot! Aktivis Minta Kejaksaan Endus Realisasi Pembangunan Baruga JL Fitrah Kabupaten Takalar

TAKALAR — Aktivis antikoruspi dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera turun tangan memeriksa realisasi pekerjaan pembangunan Baruga Jl Fitrah di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh Dinas PUTRPKP. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar temuan terdapat kelebihan bayar hingga ratusan juta.

Proyek tersebut dinilai sarat dengan indikasi penyimpangan hingga menimbulkan potensi kerugian negara. Diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas item pekerjaan struktur, arsitektur, lanskap, dan paving block ratusan juta rupiah.

Lebih lanjut Mulyadi SH, salah satu pegiat dan aktivis antikorupsi kepada Celebesnews pada, Rabu (10/12/2025) meminta kepada Kejati Sulsel untuk Melakukan audit forensik terhadap proyek tersebut kemudian memeriksa kepala dinas selaku pengguna anggaran dan PPK, kontraktor, konsultan, serta semua pihak yang terlibat dalam proses serah terima pekerjaan.

Yang terakhir menindak secara tegas setiap pihak yang terbukti menyunat volume, melanggar spesifikasi, atau melakukan mark-up. Dengan memberikan efek jera.

“Negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik culas. Proyek fisik tersebut harus diusut tuntas dan APH diminta melakukan audit investigative untuk mendalami potensi penyimpangan yang terjadi,”tuturnya.

Fakta mengejutkan Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik volume terpasang yang dilakukan oleh BPK bersama PPTK, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Inspektorat pada tanggal 17 dan 18 Maret 2025 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas item pekerjaan struktur, arsitektur, lanskap, dan paving block ratusan juta rupiah.

Kondisi tersebut dinilai telah melabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan PerpresNomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018t entang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah.

Badan Pemeriksa Keuangan berpendapat realisasi pekerjaan yang tak sesuai kontrak disebabkan Kepala Dinas PUTRPKP tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan dan oleh PPK kegiatan tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan dengan cermat.

Terpisah, Kepala Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebes_news : Ichal )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments