HomeBerita UtamaCCW Dorong Kejati dan Polda Sulsel Audit Dokumen Kontak Proyek Peningkatan Fasilitas...

CCW Dorong Kejati dan Polda Sulsel Audit Dokumen Kontak Proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Lampia Malili

MAKASSAR — Anggaran senilai Rp 47 miliar lebih untuk proyek peningkatan fasilitas Pelabuhan Lampia Malili tahun anggaran 2025 makin memanas disorot dan dipertanyakan oleh kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi.

Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Senin (8/12/2025) di Makassar, mengungkapkan yang tak kalah serius jadi sorotan dan patut dipertanyakan adalah proyek tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan baru bukan pemain lama.

Belum lagi, kata dia, bila ditelusuri terkait riwayat proyek serupa yang pernah mereka kerjakan apakah ada, padahal aturan pengadaan jelas sehingga fakta ini memunculkan tanda tanya besar ada sampai pejabat pengadaan atau PPK menunjuk peusahaan tersebut sebagai pelaksana kegiatan. “Bagaimana mungkin sebuah perusahaan baru diduga tanpa rekam jejak proyek besar bisa memanangkan paket piluhan miliar rupiah,”ujarnya.

Namun, di balik penunjukan penyedia yang tampak mulus melalui proses E-Catalog, Masryadi mendorong audit BPK untuk mengungkap adanya dugaan “permainan” dalam pemilihan rekanan atau kontraktor.

Kejanggalan pada proyek ini tidak hanya berhenti pada fase pelaksanaan. Proses lelangnya atau pemilihan kontraktor pelaksana pun meninggalkan tanda tanya besar. “Data peserta atau peminat proyek ini diduga ada beberapa perusahaan. Nahhh…, ada apa perusahaan ini ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.

Disituasi lain penawaran harga yang disetujui oleh pejabat pengadaan dari proses negoisasi pada aplikasi berpotensi mengarah pada dugaan tender yang sudah dikondisikan. “Ada apa buangannya sanga besar turun. Inilah perlu diusut dan ditelusuri oleh penyidik terkait pelaksanaan proyek milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan Kelas III Malili tahun anggaran 2025 tersebut,”tandasnya.

Kini, public menunggu tanggapan atau keterangan resmi dari pejabat pengadaan Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan Kelas III Malili sebagai pemilik kegiatan tersebut maupun dari pihak perusahaan pelaksana atau kontraktor untuk meluruskan sorotan public yang muncul, atau justru bila tak ada tanggapan resmi akan menguatkan adanya dugaan praktik persekongkolan yang mengabaikan aturan main. Satu hal yang pasti, persoalan ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas proses pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan Kelas III Malili. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments