MAKASSAR — Sejumlah lembaga antikorupsi yang tergabung dalam koalisi LSM Masyarakat Sipil Antikorupsi Sulawesi Selatan di Makassar bakal mengajukan permintaan tegas kepada aparat penegak hukum setempat (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap belanja pengadaan kapal latih dan meminta mengusut anggaran pemeliharaan kapal latih pada Kampus Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong Makassar tahun anggaran 2024.
Desakan ini muncul di tengah dugaan kuat adanya indikasi masalah serius pada proyek yang telah berjalan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan atau Kepolisian Polda Sulsel untuk segera memeriksa seluruh anggaran proyek fisik dan pemeliharaan pengadaan kapal latih di Kampus Poltekpel Barombong tahun 2024 ini,” tegas Mulyadi, aktivis juga coordinator koalisi LSM Masyarakat Sipil Antikorupsi Sulawesi Selatan yang menyuarakan hal ini, dalam pernyataannya pada Kamis, (4/12/2025).
Dia menilai kejanggalan tidak hanya berhenti pada pengadaan kapal latih tersebut, akan tetapi juga anggaran pemeliharaan yang mencapai miliaran rupiah pada tahun 2024 patut ditelisik.
pemecahan paket tender, tetapi juga menyangkut pola pengadaan langsung (PL) yang jumlahnya mencurigakan. “Nilai miliaran rupiah kok bisa diproses dengan skema PL. Ini patut dipertanyakan, jangan sampai ada main mata dengan vendor tertentu,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, suara publik juga ikut menguatkan desakan audit. Ibnu Zaki, salah satu perwakilan warga Makassar, anggaran pengadaan dan pemeliharaan kapal latih ini tidak bisa dibiarkan hanya sebatas polemik media.
“Kami masyarakat berhak tahu terkait kegiatan pengadaan kapal latih tersebut. Audit forensik mutlak perlu dilakukan, agar terang benderang apakah benar nilai atau Harga kapal latih itu tidak ada dugaan permainan harga dan dugaan pengaturan perusahaan pelaksana kegiatan,”ujarnya.
Lebih jauh, Ibnu mempertanyakan keterbukaan dari pihak pejabat pengadaan Kampus Poltekpel Barombong. Publik harus bisa mengakses rincian spesifikasi barang, daftar penyedia, maupun alasan teknis perusahaan tersebut dipilih sebagai rekanan.
Ibnu menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas menjadi harga mati. “Kalau ada pihak yang bermain, harus dibuka dan diproses hukum. Jangan sampai pengelolaan anggaran negara di Kampus Poltekpel Barombong tidak tepat sasaran alias jadi arena bancakan anggaran,” tambahnya.
Oleh karena itu, koalisi LSM Masyarakat Sipil Antikorupsi Sulawesi Selatan memastikan tidak berhenti di wacana. Mulyadi kembali menegaskan lembaganya sedang menyiapkan dokumen laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulsel maupun aparat penegak hukum lain. “Kami akan bawa belanja pengadaan kapal latih dan anggaran pemeliharaan kapal latih temuan ini agar diusut tuntas. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Terpisah, pejabat pembuat komitmen Poltekpel Barombong Makassar, Mulyono, S.A.P yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kapal latih Poltekpel Barombong yang bersumber dari pagu 2024, dimana proses pegangaan telah mengacu pada Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2021 tentang toko daring dan katalog elektronik.
Selanjutnya bahwa pada aplikasi SIRUP tercantum dua anggaran kapal latih, yaitu perawatan kapal latih senilai Rp 6,7 miliar lebih dan pengadaan pemeliharaan kapal latih Barombong selama 1 tahun 2024 senilai Rp 2,8 miliar lebih. Padahal sebenarnya Rp2,8 miliar lebih itu merupakan bagian dari pagu anggaran perawatan kapal latih sebesar Rp 6,7 miliar lebih.
Bahwa berdasarkan surat Kementerian Perhubungan tanggal 10 Januari 2024 Nomor:KU.002/1/1/PHB.2024 Hal. Automatic Adjsutmen (AA) di lingkungan Kementerian perhubungan tahun 2024 sebesar Rp 4,2 miliar lebih, maka sisa anggaran perawatan kapal latih setelah Automatic Adjsutmen sebesar Rp 2,4 miliar lebih yang digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan kapal latih.
Seluruh pengadaan barang maupun pelaksanaan kegiatan fisik maupun non fisik telah dilakukan proses audit pemeriksaan oleh apparat fungsional pemeriksa independent dan Badan Pemeriksa Keuangan RI. ( Liputan : Ical )
