FOTO : Ilustrasi
MAMASA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar diminta tak tinggal diam dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan dugaan skandal realisasi belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pegawai Negeri Sipil Daera (PNSD) serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa tahun 2024. Nilainya tak main-main, cukup mencengkangkan hingga mencapai Rp 4,9 miliar.
Temuan ini menurut laporan hasil pemeriksaan BPK tak sesuai ketentuan serta tak dapat diyakini kewajarannya. Dugaan skandal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Kasi PTK Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, menyatakan bahwa terdapat pemotongan TPG dan TKG dilakukan tanpa sepengetahuan para guru penerima.
Sementara itu, transfer kepada penerima yang tidak ditetapkan sebagai penerima dilakukan dengan sepengetahuan penerima, yang kemudian memberikan imbalan berupa pemberian kembali sebagian tunjangan tersebut kepada Kasi PTK Dikdas.
Kondisi tersebut mengakibatkan Transaksi atas empat transfer TPG dan TKG berpotensi terjadinya penyalahgunaan senilai Rp4.964.754.098,00.
Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Jumat (28/11/2025) menegaskan temuan BPK ini dapat menjadi pintu awal penyidik membongkar adanya dugaan atau indikasi korupsi pada realiasi belanja Tunjangan Profesi Guru dan Pegawai Negeri Sipil Daera serta Tunjangan Khusus Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa tahun 2024.
“Temuan BPK ini Bukan Sekadar masalah Administratif akan tetapi lebih dari pada itu patut diusut tuntas oleh penyidik,”tandasnya.
Tidak hanya itu, Mulyadi menegaskan bahwa temuan BPK ini tidak serta merta menghapus unsur pidana, khususnya jika terdapat bukti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1). Nahhh…, kami minta Kejati Sulbar mengusut tuntas temuan ini hingga ada proses hukum yang berjalan,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Mamasa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )
