POLEWALI — Pengamat hukum, Mulyadi SH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigasi dua paket pekerjaan fisik pada RSUD Hajjah Andi Depu Polewali usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua paket pekerjaan tersebut adalah proyek Rehabilitasi Ruang Operasi dan Ruang Rawat Inap KRIS tahun 2024.
“Kami menduga ada unsur kelalaian Direktur rumah sakit selaku pengguna anggaran bersama pejabat pengadaan dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan agar tak menyimpang. Ini patut didalami lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Mulyadi kepada Celebesnews pada, Kamis (27/11/2025).
Mulyadi juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum tidak hanya berhenti pada level administrative dalam mengusut dan menindaklanjuti temuan ini, tetapi mulai bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelaksaan kedua paket proyek tersebut.
“Kami meminta, dengan tegas Agar APH memeriksa Direktur rumah sakit dan pejabat pengadaan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti hasil audit tersebut dan mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi, guna menjamin akuntabilitas anggaran dan menegakkan keadilan.
Diketahui, proyek pekerjaan Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD Hajjah Andi Depu tahun 2024
Terungkap bahwa Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV GKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan Pemeriksa BPK bersama dengan PPTK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas terdapat kekurangan volume.
Selanjutnya pekerjaan Rehabilitasi Ruang Rawat Inap KRIS RSUD Hajjah Andi Depu tahun 2024.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV FPr. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan Pemeriksa BPK bersama dengan PPTK, dan Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, diketahui juga terdapat pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Permasalahan tersebut disebabkan Direktur RSUD Hajjah Andi Depu selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di satuan kerjanya.
Untuk diketahu nilai proyek rehabilitasi ruang operasi RSUD Hajjah Andi Depu sebesar Rp998.608.200
Kemudian nilai pagu anggaran proyek rehabilitasi ruang rawat inap KRIS RSUD Hajjah Andi Depu sebesar Rp 880.351.900
Terpisah, Direktur RSUD Hajjah Andi Depu yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )
