MAROS — Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros segera menelusuri dugaan penyimpangan dan indikasi kerugian negara pada proyek pembebasan lahan rel kereta api di Kabupaten Maros tahun 2023.
Menurutnya, dugaan penyimpangan dan indikasi kerugian negara pada proyek pembebasan lahan rel kereta api tersebut sangat jelas dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rp11.252.364.749,00 Dokumen Kepemilikan Tanah dan Dokumen Pendukung atas Tujuh Bidang Tanah Tak Dapat Dijelaskan siapa pemilik sah pada pembebasan lahan tersebut di Kabupaten Maros tahun 2023.
Ahmad Zulkarnain menilai, anggaran pembebasan lahan tersebut berpotensi salah bayar hingga terjadinya terjadinya dugaan kerugian negara.
“Nahhh…, Kejari Maros harus segera membentuk tim khusus untuk menyelidi potensi salah bayar tersebut. Apalagi nilainya tidak main-main hingga mencapai Rp11 miliar lebih,”tandasnya kepada Celebesnews pada, Selasa (28/10/2025).
Temuan BPK ini dapat menjadi masuk penyidik untuk membongkar dugaan skandal pembebasan lahan rel kereta api tersebut di Kabupaten Maros.
Diberitakan sebelumnya, Hasil pemeriksaan BPK terhadap daftar penerima ganti kerugian, dokumen bukti kepemilikan tanah, dan dokumen pendukung lain terkait pengadaan tanah pada BPKA-SS menunjukkan terdapat tujuh bidang tanah seluas 11.739 m2 dan nilai ganti rugi sebesar Rp11.252.364.749,00 dengan nama penerima ganti kerugian berbeda dengan nama pemilik yang tercantum dalam bukti kepemilikan tanah.
Pemeriksaan lebih lanjut dan permintaan keterangan BPK kepada PPK Pengadaan Tanah BPKA-SS menunjukkan bahwa belum terdapat dokumen yang menjelaskan korelasi/hubungan antara nama penerima ganti kerugian dengan pemilik tanah sah yang tercantum dalam dokumen bukti kepemilikan.
Terpisah, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
