PAREPARE — Aktivis antikorupsi sekaligus pegiat LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan telaah atas temuan kesalahan penganggaran atau anggaran ‘salah kamar’ sebesar Rp1,3 miliar pada Sosial Kota Parepare tahun 2023.
“Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas keuangan daerah pada Dinsos Kota Parepare. Kesalahan penganggaran atau ketidaksesuaian pengelolaan dana ini mengindikasikan lemahnya sistem administrasi serta kurangnya pengawasan,”ungkap Ahmad Zulkarnain, kepada celebesnews pada, Selasa (20/9/2025) di Makassar.
Dikatakannya, kesalahan penganggaran ini bukan sekedar persoalan kesalahan ketik dalam laporan anggaran. Ini adalah sinyal adanya dugaan ketidakberesan yang harus diusut tuntas.
Ahmad menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sulsel untuk segera membuka penyelidikan guna memastikan tidak ada uang rakyat yang hilang dalam proses ini.
BPK memobongkar dugaan skandal fakta bahwa belanja yang seharusnya dicatat dalam Belanja Barang dan Jasa (Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat) justru dianggarkan sebagai belanja Pakan Natura dengan nilai total Rp 1.352.562.500,00 tahun 2023 menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah pada Dinsos Kota Parepare.
Untuk dikeahu BPK menyatakan, kesalahan ini berdampak pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang tidak tepat, serta menyebabkan kekeliruan dalam sistem penganggaran berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengusut temuan kesalahan penganggaran ini sekaligus melakukan menyelidikan terhadap realisasi kegiatan,”tandasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Sosial Parepare Andi Erwin Pallawaruka, SP,M.Si yang dikinfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menerangkan bahwa temuan BPK terkait dengan kesalahan numenklatur dari Belanja Nagaru dan Pekan-Natura dan itu merupakan anggaran pokok tahun 2023 dimana hal ini dikarenakan pada saat penginputan di Aplikasi SIPD nomenklatur untuk belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat belum ada di aplikasi SIPD karena penginputannya dilakukan di tahun 2022 dimana pada masa itu aplikasi SIPD masih dalam tahap penyempurnaan dan rincian beras hanya ada di nomenklatur belanja Nataru dan Pakan Nataru.
Selanjutnya temuan ini telah ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK yaitu melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan ini serta telah ditindaklanjuti di APBD perubahan tahun anggaran 2023 dengan menggunakan nomenklatur 5.1.02.01.0039 belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
