WAJO — Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendorong pengeloaan bantuan dana BBT melalui rekening pribadi kepala bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosal (Relinjamsos) pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Kabupaten Wajo tahun 2023 agar jadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Masryadi menilai ada anomali antara mekanisme pengelolaan dana BTT dengan implementasi di lapangan yang seharusnya sesuai dengan aturan yang ada. Atas dasar tersebut, CCW akan segera melakukan kajian hukum sekaligus meminta Kejati Sulsel untuk melakukan penyelidikan.
“Diduga ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BTT. Selanjutnya kami minta Kejati Sulsel untuk melakukan telaah dan penyelidikan,”tegas Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (19/9/2025).
Oleh karena itu, ia berharap sorotan panas yang timbul terkait pengelolaan dana BTT melalui rekening pribadi kepala bidang tersebut untuk audit dan investigasi menyeluruh oleh BPKP atas permintaan Kejati Sulsel.
Dikutip dari laporan hasi pemeriksaan atau audit BPK bahwa seluruh pencairan dana BTT dari RKUD dilakukan melalui tranfer ke rekening operasional bendahara pengeluaran di Bank BPD Sulselbar sebesar ratusan juta pada tahun 2023. Fakta mengejutkan hasil pemeriksaan mutasi rekening koran bendahara pengeluaran menunjukan bahwa atas pencairan setiap tahap dana BTT selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi milik Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosal (Relinjamsos) pada Bank BPD Sulselbar. (No. Rekening Pribadi tidak kami tampilkan, ada pada Redaksi).
Pemeriksaan BPK lebih lanjut terhadap mutasi rekening koran milik pribadi Kepala Bidang Relinjamsos pada BPD Sulselbar menunjukan, bahwa atas dana BTT tersebut dilakukan penarikan tunai untuk selanjutnya dilakukan pembayaran untuk membali kebutuhan pelaksanaan kegiatan tanggap darurat. Mekanisme pengadaan belanja tersebut dilakukan melalui pembelian langsung kepada pihak ketiga.
Kondisi tersebut terjadi menurut BPK disebabkan Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo tidak melalukan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.
Selain itu, kepala bidang tidak cermat dalam melakukan pengelolaan dana BTT dengan menggunakan rekening pribadi.
Bendahara pengeluaran Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo tidak cermat dalam melakukan pembayaran ke rekening milik pribadi kepala bidang dan bendahara pengeluaran.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, H Ahmad Jahran, AP,M,.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait temuan BPK tersebut telah dilakukan tindaklanjut sebagaimana mestinya.
Selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang sosial P2KBP3A telah dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan.
Sementara itu untuk prose transfer rekenng pribadi Kepala Bidang dikarenakan korban bencana belum memiliki rekening Bank Sulselbar dan korban bencana tersebar di kecamatan akan tetapi proses penyaluran dan pemberian santunan dilakukan secara transparan dengan menampilkan jumlah santunan yg diterima korban bencana yg dimunculkan dalam dokumen pertanggung jawaban, serta telah dilampirkan bukti transaksi rekening pribadi sebagai bukti dukung.
( Liputan : Redaksi_Celebesnews)
