HomeBerita UtamaAktivis Colek Kejaksaan Telisik Pencantuman Merek Di Pengadaan Barang Proyek Rp36 Miliar...

Aktivis Colek Kejaksaan Telisik Pencantuman Merek Di Pengadaan Barang Proyek Rp36 Miliar Balai Besar Veteriner Maros

MAROS — Aktivis dan pegiat antikorupsi merespon sekaligus mengaku heran melihat sikap pejabat pengadaan pada Balai Besar Veteriner Maros terkait pencantuman suatu merek tertentu dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) pada proses pelelangan barang dan jasa pembangunan gedung Bio Security Centre pada sub bidang pembangunan teaching centre laboratorium penyakit rujukan tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp 36 miliar.

Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (15/9/2025) mengungkapkan pencantuman suatu merek tertentu tersebut sangat riskan serta berpotensi menghambat pelaku usaha lain untuk berpartisipasi. Hal ini, menurutnya, dapat memicu terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi menimbukan terjadinya unsur perbuatan melawan hukum.

“Kami tegaskan pelaksanaan tender barang dan jasa pemerintah tidak boleh diarahkan untuk menguntungkan pelaku usaha tertentu dengan mengarahkan merek tertentu. Hati-hati dengan asumsi sendiri bisa berpotensi terseret ke ranah hukum,” tegasnya

Mulyadi menyebutkan bahwa Peraturan KPPU Nomor 02/2010 secara jelas melarang spesifikasi teknis dan KAK yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat partisipasi pelaku usaha lain.

Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia menegaskan bahwa spesifikasi teknis atau KAK harus disusun secara jelas dan tidak boleh mengarah pada produk atau merek tertentu.

“Disitu sangat jelas terdapat larangan agar spesifikasi tidak mengarah kepada pelaku usaha tertentu, sehingga tidak menghambat pelaku usaha lain untuk ikut serta. Sekali lagi ini warning besar buat pejabat pengadaan di Balai Besar Veteriner Maros, janganki beramsumsi, aturannya sangat jelas,” ujarnya.

Kemudian pada relevansi Peraturan KPPU No. 02/2010 tentang Pedoman Pasal 22 Larangan Persekongkolan dalam Tender, serta Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 118 dalam UU Cipta Kerja tersebut menekankan larangan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Oleh karena itu, aktivis senior satu ini mendorong siapa pun yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait hal ini untuk segera melaporkannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau ke institusi penegak hukum.

“Kami tegaskan akan melakukan telaah dan kajian terhadap dugaan penyimpangan dan potensi perbuatan melawan hukum terkait pencantuman suatu merek tertentu dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) pada proses pelelangan barang dan jasa pembangunan gedung Bio Security Centre pada sub bidang pembangunan teaching centre laboratorium penyakit rujukan tahun 2025 dengan pagu anggaran Rp 36 miliar pada Balai Besar Veteriner Maros tersebut. Kami akan laporkan ke APH dalam Waktu dekat,”tandasnya.

Ditambahkannya bahwa pencantuman merek barang tertentu pada proyek di Balai Besar Veteriner Maros tersebut menunjukkan sistem lelang yang tidak transparan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

“Penyebutan merek barang tertentu bertentangan dengan prinsip pelelangan yang harus transparan, adil, dan setara bagi semua peserta lelang,” ujarnya.

Kemudian terkait penyebutan merek diperbolehkan sesuai dengan peraturan pemerinta nomor 22 tahun 2022 juncto peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 dan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 juncto peraturan presiden nomor 46 tahun 2025, kata Mulyadi, pejabat pengadaan harus menafsirkan secara utuh aturan tersebut bahwa memang dimungkinkan untuk penyebutan suatu merek tertentu namun dalam bunyi aturannya lengkapnya ada kata atau barang setara dengan merek itu. “Jadi diaturan itu memang dibolehkan untuk menyebutkan suatu merek pengadaan barang dan jasa tertentu namun ada kata atau barang setara dengan merek itu,”terangnya.

Terpisah, Kepala Balai Veteriner Maros, Drh.H. Agustina, M.P yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan penyusunan RKS berdasarkan pertimbangan sebagai berikut

Pertama item barang tersebut harus memiliki usia pakai yang Panjang (kualitas dan jaminan purna jual).

Kedua item barang tersebut memiliki ketersediaan yang cukup di wilayah Makassar sehingga pengadaan item barang tersebut tidak memerlukan Waktu yang lama mengingat Waktu pelaksanaan yang hanya dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Contoh untuk besi umum dan mudah didapatkan di Makassar adalah Merek Lautan Steel dibandingkan besi Krakatau Steel.

Ketiga besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi bahan pertimbangan pemberi dana pada saat Balai mengajukan proposal pengajuan dana. Contoh untuk ACP, pemilihan merek GRH didasarkan atas nilai TKDN yang lebih tinggi (57,61%) dibandingkan dengan merek lain (40,41%).

Mengindari multi tafsir oleh calon penyedia pada saat penawaran Harga jika hanya spesifikasi alat yang disebutkan yang dapat menyebabkan Harga penawaran jauh dibawah dari nilai HPS.

Memaksimalkan kualitas item barang yang direncakan akan sesuai dengan item barang yang diadakan oleh penyedia,

Kemudian penyebutan merek diperbolehkan sesuai dengan peraturan pemerinta nomor 22 tahun 2022 juncto peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 dan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 juncto peraturan presiden nomor 46 tahun 2025. (Liputan Khusus : Redaksi_Celebesnews)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments