HomeBerita UtamaKejati Didesak Panggil Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan...

Kejati Didesak Panggil Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan dan Pejabat PPK Pengadaan APILL Simpang 4 Pangkep

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta bergerak cepat mengusut anggaran belanja pengadaan dan Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Smart Simpang 4 Kabupaten Pangkep yang dianggarkan sebesar Rp1.540.000.000 pada tahun 2025 pada Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan.

Desakan ini disampaikan pegiat LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Kamis (11/9/2025) di Makassar.

Ia menilai anggaran sebesar Rp 1.540.000.000 untuk pengadaan dan pemasangan APILL Smart Simpang 4 Kabupaten Pangkep tersebut terdapat kejanggalan lantaran dinilai terlalu fantastis.

“Berdasarkan telaah kami terhadap Harga di pasaran umum dan pada beberapa market place harga yang dipatok oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan memuat indikasi kuat terjadinya pemborosan anggaran, dan dugaan spekulasi struktur belanja negara,”ujarnya.

Oleh karena itu, kejati Sulsel diminta segera melayangkan surat panggilan kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan selaku pengguna anggaran Bersama pejabat pengadaan atau PPK kegiatan ini guna kepentingan penyelidikan.

“Kami curiga dan menduga pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atay APILL Smart Simpang 4 Kabupaten Pangkep ini sengaja diatur untuk menaikkan nilai kontrak. Tidak hanya itu, diduga kuat proyek ini dikelola secara tertutup dan berpotensi ada pengaturan calon pelaksana atau penyedia kegiatan,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan. ( Liputan : Redaksi_Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments