LUWU — Tunjangan rumah bagi anggota DPR dirasa tidak adil di saat masih banyak rakyat yang hidup sulit. Di Kabupaten Luwu tunjangan perumahan sebanyak 32 anggota dewan justru jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 berpotensi terjadinya pemborosan keuangan negara dimana terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 1.074.334.890,00.
“Potensi pemborosan itu sangat besar. Kami minta ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dengan segera melakukan penyelidikan,”ungkap ketua umum Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews pada, Senin (1/9/2025).
Masryadi menilai tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kabupaten Luwu tersebut bentuk pemborosan anggaran yang harus diusut tuntas.
Ia mengatakan Sekwan DPRD Luwu harus menjelaskan alasan yang lebih transparan soal kelebihan pemberian tunjangan rumah tersebut.
Menurut Masryadi, pemberian tunjangan perumahan dengan kelebihan pembayaran nilai fantastis itu dinilai bukan keputusan yang patut dan adil. “Sekwan sebagai pengguna anggaran di dewan tidak boleh lepas tangan. Ada apa mencairkan tunjungan perumahan dengan kelebihan bayar yang begitu fantastis,”ujarnya.
Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pembayaran belanja tunjangan perumahan anggota DPRD tahun 2023 diketahui pembayaran tunjangan perumahan kepada 32 orang anggota DPRD dengan total sebesar Rp2.139.200.000,00 yang diterima pada Januari hingga Desember TA 2023, masing-masing sebesar Rp5.600.000,00 per bulan sebelum dipotong PPH 21 atau sebesar Rp4.760.000,00 setelah dipotong PPH 21 sebesar 15%. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan kepada anggota DPRD tahun 2023 sebesar Rp1.074.334.890,00
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu agar memedomani ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD dan menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp1.074.334.890,00 dan menyetorkan ke Kasda.
Terpisah, Sekwan DPRD Kabupaten Luwu, Bustan yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan bahwa terkait dengan temuan BPK tahun 2023 tersebut pihaknya telah menyampaikan kepada para anggota dewan pada periode tersebut untuk mematuhi rekomendasi pengembalian dari BPK.
“Jadi kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada para anggota dewan di periode tersebut untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan masing-masing melakukan pengembalian dan langsung menyotorkan ke Kasda melalui Bank Sulselbar,”ujarnya.
Hanya saja sudah sejauh mana upaya pengembalian oleh ke 32 anggota DPRD Kabupaten Luwu pada periode 2023 ini, Bustam menyampaikan data tersebut ada pada BPKD Luwu. “Untuk kepastiannya bisa dicek di BPKD sudah sejauh mana pengembalian yang ada,”terangnya. ( Liputan : Yunar )
