PALOPO — Koalisi aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sekwan DPRD Palopo menyusul adanya dugaan potensi kerugian negara sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan kelebihan bayar tunjungan perumahan pimpinan dan anggota dewan pada tahun 2023.
Koordinator Koalisi aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Selasa (26/8/2025) menegaskan, temuan pemeriksaan BPK tersebut pada laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo bisa menjadi pintu Kejati Sulsel untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi.
Ia menilai temuan BPK tersebut mengindikasikan ada dugaan praktik penggunaan anggaran pemerintah daerah tak sesuai ketentuan. Dan harus diusut tuntas.
Selanjutnya, kata dia, temuan ini harusnya dilakukan audit investigasi oleh Kajati untuk memastikan dugaan penyelewengan keuangan negara. “Kami akan mendorong persoalan ini jadi perhatian serius Kejati Sulsel hingga ditindaklanjuti ke audit investigasi dan ada proses hukum yang berjalan,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan Rp809.523.000 kelebihan pembayaran atas tunjangan perumahan kepada 22 Anggota DPRD Palopo tersebut tahun 2023.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pertanggungjawaban belanja tunjangan perumahan yang diberikan kepada 22 Anggota DPRD diketahui bahwa nilai tunjangan yang diterima pada Januari hingga Desember 2023, masing-masing sebesar Rp9.324.000,00 atau sebesar Rp7.925.400,00 setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%.
Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, luas tanah/luas bangunan rumah dinas untuk Anggota DPRD adalah maksimal 350/150m2, dengan harga pasar sewa menurut laporan appraisal KJPP adalah sebesar Rp5.716.500,00 per bulan.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Palopo agar memedomani ketentuan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dalam menetapkan peraturan wali kota tentang besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dan menginstruksikan Sekretaris DPRD agar menarik kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp809.523.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Terpisah, Sekwan DRPD Palopo yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak menggubris dan tak merespon serta hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban. (Liputan : Redaksi Celebesnews )
