WAJO — Koalisi aktivis antikorupsi akhirnya bakal melaporkan dugaan penyimpangan pencairan Bantuan Tak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo tahun 2023 masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar.
“Kami menduga, dana BTT yang diduga jumlahnya miliaran rupiah tersebut sarat akan penyimpangan. Ini menjadi PR bagi penegak hukum untuk mengusutnya, Sebab menyangkut dana bantuan untuk membantu masyarakat,” kata Koordinator Koalisi aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Selasa (26/8/2025).
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan atau audit BPK terhadap bukti pertanggungjawaban dan mutasi rekening bendarhara pengeluaran menunjukan bahwa terdapat transfer dana BTT ke rekening pribadi milik Kabid Kedaruratan dan Logistik pada Bank Sulselbar (nomor rekening tidak kami cantumkan, ada pada redaksi) dan ke rekening pribadi milik bendahara pengeluaran pada Bank Sulselbar (nomor rekening tidak kami tampilkan, ada pada redaksi).
Realisasi pencairan seluruhnya sebesar Rp1.267.377.850 melaluu dua tahap pencairan yaitu tahap pertama tanggal 9 Januari 2023 sebesar Rp 490.125.000 dan tahap dua tanggap 26 September 2023 sebesar Rp777.252.000 dengan tujuan untuk bencana kekeringan. Atas dana tesebut terdapat transaksi ke rekening pribadi milik Kabid Kedaruratan dan Logistrik sebesar Rp865.812.200.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan membongkar dugaan penyimpangan pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tak didukung dengan bukti lengkap dan sah pada tahun 2023.
Pemeriksaan secara uji petik dilakukan terhadap realisasi sebesar Rp777.252.850 dari total dana BTT yang dikelola oleh BPBD Wajo sebesar Rp1.267.377.850. Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban, mutasi rekening koran dan konfirmasi kepada pihak ketiga atas kegiatan penanganan darurat bencana kekeringan dari realisasi sebesar Rp777.252.850 menunjukan permasalahan antara lain Terdapat realisasi belanja yang merupakan belanja modal tidak terkait dengan penanganan darurat bencana yaitu pengadaan 2 unit laptop dengan nilai Rp28.000.000 dan 3 unit printer sebesar Rp6.500.000
Terdapat bukti pertanggungjawaban berupa pembelanjaan barang barupa ATK, peralatan dan mesin, serta air bersih tidak dilengkapi nota/invoice/bill dari toko atau pihak ketiga sebesar Rp368.287.400
Terdapat pertanggungjawaban berupa pembelian ke penyedia dengan nota sebesar Rp300.000.000 (termasuk pajak) namun rincian pembelian ril bendahara pengeluaran hanya sebesar Rp120.725.000, antara lain pembelian mesin pompa air sebesar Rp9.725.000, Alcon sebesar Rp100.000.000, mesin genset Rp4.000.000 serta tandon air sebesar Rp7.000.000 sehingga terdapat selisih atau potensi kegurian negara sebesar Rp179.275.000
Srta terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran PDAM yang berdasarkan invoice dari PDAM sebesar Rp7.945.000 namun pertanggungjawaban sebesar Rp24.000.000 sehingga terdapat selisih atau indikasi kerugian negara sebesar Rp16.055.000.
“Dengan temuan tersebut kami akan segera tindaklanjuti dalam bentuk pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulsel,”tandasnya.
Terpisah, Kepala BPBD Kabupaten Wajo, Dr Syamsul Bahri. S.IP., M.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa anggaran darurat bencana kekeringan tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan dan audit oleh BPK.
Beberapa hal yang disampaikan pada surat tersebut merupakan hasil audit atau pemeriksaan awal BPK dan selanjutmya telah dilakukan tindak lanjut dan perbaikan sebagaimana arahan dan rekomendasi BPK.
Laporan hasil pemeriksaan BPK tidak menunjukan adanya kerugian negara. ( Liputan : Ical )
