TAKALAR — Buntut dugaan penyelewengan dana BOS pada SMP Negeri 1 Galesong Utara tahun 2023, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan bakal segera memasuki babak baru. Aktivis LSM LIRA bakal segera melaporkan masalah itu masuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar.
Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews pada, Selasa (26/8/2026 menyatakan bahwa pihaknya tengah menghimpun data untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana dan program di sekolah tersebut. Dugaan terjadinya penyimpangan pada belanja dana BOS tidak terdapat beberapa laporan pertanggungjawaban pada tahun 2023. Kami akan segera membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Ahmad Zulkarnain juga meminta agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Galesong Utara agar polemik yang berkembang di masyarakat tidak berlarut-larut.
“Kami tidak mau dunia pendidikan di cedrai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas anggaran dana BOS yang mana untuk dunia pendidikan. Kami harus ikut serta melakukan kontrol sesuai foksi kita, agar anggaran tersebut tepat sasaran. Sehingga masa depan anak bangsa tidak terhambat oleh buruknya pengelolaan anggaran dana BOS,”ujarnya.
Untuk itu, ia beharap Kejaksaan Negeri Takalar segera memberi atensi terkait persoalan dana BOS pada SMP Negeri 1 Galesong Utara sebagaimana temuan BPK tahun 2023.
Diberitan sebelumnya, BPK membongkar dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah pada SMP Negeri 1 Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tahun 2023.
Potensi kerugian negara tersebut bersumber dari belanja dana BOS tidak didukung buktikan pertanggungjawaban
Pengujian BPK terhadap komponen pembentuk saldo Kas Dana BOS per 31 Desember 2023 dilakukan dengan menguji mutasi tambah dan kurang dalam rangka menghitung sisa saldo Kas di Bendahara BOS yang diterima sebesar Rp 850.100.000,00. Hasil pengujian secara uji petik atas BKU Bendahara BOS, rekening koran Dana BOS, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS, dan perhitungan fisik sisa Kas di Bendahara BOS diketahui bahwa terdapat pencatatan realisasi tanpa bukti pertanggungjawaban dan pengakuan realisasi belanja Dana BOS pada BKU tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS atau Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga tidak dapat diyakini penggunaannya hingga mencapai ratusan juta pada tahun 2023.
Dalam catatan BPK Kondisi tersebut mengakibatkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah ratusan juta rupiah.
Sementara itu, kondisi tersebut disebabkan Kepala sekolah selaku penanggung jawab Tim BOS Sekolah tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi proses pengelolaan kas dalam pertanggungjawaban belanja dana BOS. Masalah ini kemudian berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.
Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Galesong Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak menggubris dan tak memberikan tanggapan serta jawaban hingga berita ini kembali diturunkan. ( Liputan : Ical )
