HomeBerita UtamaBPK Bongkar Potensi Penyalahgunaan Anggaran Rp15 Miliar Belanja Pemda Bantaeng Berasal Dari...

BPK Bongkar Potensi Penyalahgunaan Anggaran Rp15 Miliar Belanja Pemda Bantaeng Berasal Dari Dana Transfer Pemerintah Pusat

BANTAENG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar temuan Rp15 miliar belanja pemerintah daerah Kabupaten Bantaeng tak sesuai ketentuan yang berasal dari Dana Transfer Pemerintah Pusat untuk membiayai kegiatan lainnya atau tak sesuai peruntukannya yang ditetapkan pada tahun 2023.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi penyimpangan Penggunaan dana yang terikat penggunaannya untuk membiayai kegiatan lainnya hingga mencapai Rp15.037.362.398,60 pada tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan penggunaan sisa dana transfer pemerintah pusat diketahui bahwa sisa DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Pendapatan Non Kapitasi Puskesmas akan menjadi SiLPA untuk mendanai kegiatan pada bidang/subbidang yang sama di Tahun berjalan dan Tahun berikutnya. Sedangkan apabila masih terdapat sisa atas dana-dana tersebut tahun sebelumnya maka akan diperhitungkan untuk dianggarkan kembali dalam APBD TA berikutnya dengan menggunakan petunjuk teknis TAhun sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas rincian Kas, daftar Utang Belanja, dan laporan pertanggungjawaban DAK Fisik/Non Fisik diketahui terdapat penggunaan Dana DAK dan Dana Non Kapitasi JKN untuk membiayai kegiatan lainnya hingga sebesar Rp15.037.362.398,60 pada tahun 2023.

Berdasarkan belanja tersebut diketahui bahwa kegiatan DAK Fisik/Non Fisik selain Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 yang fisiknya telah selesai 100% namun belum terbayarkan sebesar Rp13.243.737.398,60 serta jasa pelayanan kesehatan (non kapitasi) kepada 13 puskesmas yang belum terbayarkan senilai Rp1.793.625.000,00.

Pemda Bantaeng seharusnya memiliki sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) minimal senilai Rp 15.037.362.398,60 namun saldo Kas di RKUD per 31 Desember 2023 hanya sebesar Rp74.287.363,90.

Hal tersebut menunjukkan Pemkab Bantaeng telah menggunakan dana yang telah ditetapkan peruntukkannya untuk membiayai kegiatan lain sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan penggunaan anggaran.

Merespon temuan BPK tersebut, Ketua Umum Lembaga Antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews pada, Senin (25/8/2025) mengungkapkan bahwa fakta ini sekaligus memperlihatkan minimnya kecermatan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupatan Bantaeng serta turut memperkuat dugaan bahwa proses belanja anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

BPK menggarisbawahi pentingnya evaluasi mendalam pada setiap tahap penyusunan anggaran agar tidak ada ruang bagi kesalahan fatal yang merugikan keuangan daerah.

Atas belanja yang tidak sesuai peruntukannya ini tidak hanya berbuntut pada kesalahan administrasi akan tetapi kepala BPKD tidak cermat memedomani ketentuan yang ada serta berpotensi menimnulkan unsur perbuatan melawan hukum.

“Kami minta ini jadi atensi dan diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel serta segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti temuan BPK ini,”tandasnya.

Terpisah, Kepala BPKD Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments