TAKALAR — Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menjadi perhatian publik. Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaannya di sekolah itu.
Aktivis antikorupsi Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Senin (25/8/2025) meminta Kejari dan Polres Takalar segera melakukan penyelidikan belanja dana BOS di sekolah tersebut untuk mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Kami minta persoalan belanja dana BOS ini diusut tuntas. Kami minta kepala sekolah dan bendahara sekolah SMP Negeri 1 Galesong Utara ini diperiksa,”tandasnya.
Dana BOS seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi justru terindikasi disalahgunakan dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak dapat dimunculkan secara utuh sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023. Ini harus segera diusut tuntas.
“Kami mendesak dana BOS di SMP Negeri 1 Galesong Utara harus diaudit tuntas. Bupati tentunya memiliki power untuk memerintahkan audit menyeluruh penyaluran dana BOS di sekolah tersebut guna memperjelas apakah pemberian dan belanja dana BOS selama ini sudah dilakukan sesuai aturan atau sebaliknya,” pungkasnya.
Diberitan sebelumnya, BPK membongkar dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah pada SMP Negeri 1 Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tahun 2023.
Potensi kerugian negara tersebut bersumber dari belanja dana BOS tidak didukung buktikan pertanggungjawaban
Pengujian BPK terhadap komponen pembentuk saldo Kas Dana BOS per 31 Desember 2023 dilakukan dengan menguji mutasi tambah dan kurang dalam rangka menghitung sisa saldo Kas di Bendahara BOS yang diterima sebesar Rp 850.100.000,00. Hasil pengujian secara uji petik atas BKU Bendahara BOS, rekening koran Dana BOS, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS, dan perhitungan fisik sisa Kas di Bendahara BOS diketahui bahwa terdapat pencatatan realisasi tanpa bukti pertanggungjawaban dan pengakuan realisasi belanja Dana BOS pada BKU tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS atau Tidak Ada Bukti Pertanggungjawaban (SPJ) sehingga tidak dapat diyakini penggunaannya hingga mencapai ratusan juta pada tahun 2023.
Dalam catatan BPK Kondisi tersebut mengakibatkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah ratusan juta rupiah.
Sementara itu, kondisi tersebut disebabkan Kepala sekolah selaku penanggung jawab Tim BOS Sekolah tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi proses pengelolaan kas dalam pertanggungjawaban belanja dana BOS. Masalah ini kemudian berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.
Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Galesong Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak menggubris dan tak memberikan tanggapan serta jawaban hingga berita ini diturunkan. ( Liputan : Ical )
