PASANGKAYU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat diminta melakukan penyelidikan atas pelampauan realisasi belanja barang dan jasa BLUD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3.149.810.459,00 pada tahun 2023 sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Desakan ini disampaikan aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Kamis (14/8/2025).
Mulyadi meminta Kasi Pidsus Kejati Sulawesi Barat, segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang terjadi terkait pelampauan realisasi belanja tahun 2023 tersebut.
“Kami minta Pidsus Kejati Sulbar menindaklanjuti temuan ini dengan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pimpinan RSUD Pasangkayu selaku pengguna anggaran Bersama periksa pejabat pengadaan di rumah akit tersebut,” kata Mulyadi.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang indikasi pemyimpangan seharusnya bisa dijadikan sebagai bukti awal untuk dilakukannya penyelidikan oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kalau ada dugaan penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. Aparat Penegak Hukum baik dari kejaksaan maupun kepolisian harus memberi atensi temuan BPK ini,” tegasnya.
Dalam penilaiannya, dugaan penyimpangan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar. Hal ini dikarenakan dapat berpotensi menimbulkan terjadinya indikasi kerugian negara.
Makanya harus ada penyidikan lebih lanjut, panggil aja Direktur rumah sakit dan pejabat pengadaannya biar ada tanggung jawab,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan pelampauan realisasi belanja barang dan jasa BLUD tidak sesuai ketentuan hingga Rp3.149.810.459,00 pada tahun 2023.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa belanja BLUD yang melampaui ambang batas tersebut tidak melalui persetujuan kepala daerah. Selain itu, Direktur RSUD menyatakan pengelola keuangan RSUD kurang memahami perhitungan, fungsi/tujuan, dan penggunaan ambang batas realisasi belanja.
Selain itu, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK bahwa Direktur RSUD tidak menyampaikan usulan RBA kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pendapat dan saran kepada kepala daerah. Rencana Bisnis Anggaran (RBA) hanya ditandatangani oleh Direktur dan tidak diketahui oleh Dewan Pengawas. RBA juga tidak melalui proses telaah dan verifikasi TAPD. Selain itu, RBA tidak disampaikan kepada PPKD untuk disahkan dan dituangkan dalam rancangan Perda APBD.
Pemeriksaan lebih lanjut atas belanja RSUD dan ketersediaan kas diketahui bahwa RSUD merealisasikan belanja tidak mempertimbangkan ketersediaan kas. RSUD melakukan belanja melebihi pendapatan senilai Rp607.554.449,98 sehingga RSUD harus menggunakan sisa kas tahun sebelumnya.
Berdasarkan keterangan Direktur RSUD sebagaimana audit BPK ini diketahui bahwa tidak terdapat pengendalian atas belanja BLUD dengan mempertimbangkan ketersediaan kas dan pendapatan tahun berjalan sehingga mengakibatkan defisit kas dan penambahan utang belanja. Kondisi ini disebabkan Direktur RSUD Pasangkayu tidak cermat.
Terpisah, Direktur RSUD Pasangkayu, Dr Welly Patana Salu, Sp.B menjelaskan untuk menentukan besaran presentasi ambang batas realisasi belanja pada Rencana Bisnis Anggara mengacu pada realisasi pendapatan dan tahun terakhir BLU. Namun RSUD Pasangkayu menjadi BLU sejak tahun 2022 sehingga tahun 2023 belum memenuhi persyaratan untuk menentukan besaran persentasi ambang batas.
Sementara itu, terkait BLU RSUD Pasangkayu pada tahun 20222 belum mencapai batas minimal untuk mendapatkan dewan pengawas, sehingga pada tahun 2023 belum dibentuk dewan pengawas pada RSUD Kabupaten Pasangkayu. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
