HomeBerita UtamaPemerhati Pendidikan Bakal Surati KPAI Minta Panggil Sekolah yang Keluarkan Murid karena...

Pemerhati Pendidikan Bakal Surati KPAI Minta Panggil Sekolah yang Keluarkan Murid karena Telat Bayar Uang Sekolah di Makassar

MAKASSAR — Buntut dikeluarkannya salah satu murid atau santri yang masih duduk di bangku sekolah dasar pada sekolah Tahfidz Quran Yayasan Hafidz Insan Madani di Makassar lantaran telat membayar uang sekolah langsung memantik reaksi serius dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari pegiat dan pemerhati Pendidikan, Mulyadi SH secara lantang mengecam tindakan tersebut sekaligus mengaku prihatin atas kejadian ini.

Oleh karena itu, Mulyadi meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menindaklanjuti keputusan Sekolah Tahfidz Quran pada Yayasan Hafidz Insan Madani tersebut yang mengeluarkan murid gara-gara terlambat membayar uang sekolah di Makassar.

“Kami sebagai pegiat dan pemerhati pendidikan segera melayangkan surat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk mengadvokasi persoalan ini dan meminta sekolah yang mengeluarkan murid atau santri tersebut untuk dipanggil. Tidak boleh ada kejadian seperti ini, apalagi hanya persoalan keterlambatan pembayaran uang sekolah,”ungkap Mulyadi kepada celebesnews pada, Kamis (17/7/2025).

Dikatakan Mulyadi, meskipun sekolah Tahfidz Quran Yayasan Hafidz Insan Madani sebagai sekolah swasta, tapi negara itu harus tetap memenuhi hak atas pendidikan dan dalam hal ini Dinas Pendidikan adalah pengawas sekolah. “Jadi Dinas Pendidikan juga tidak boleh tutup mata, proses mediasi yang telah dilakukan harus ada solusi dan tindaklanjutnya seperti apa,” ujarnya.

Bukan salah siswa

Lanjut aktivis senior ini menyayangkan pihak sekolah yang mengeluarkan siswa atau santri karena keterlambatan membayar tunggakan uang sekolah. Menurutnya, hak anak tak seharusnya diganggu gugat walaupun orangtua terkendala biaya. “Itu kan bukan urusan anaknya menunggak SPP atau uang sekolah, itu urusan orangtua dengan sekolah. Anak mestinya tidak mengalami ini. Tapi untuk anak pemenuhan haknya harus dipikirkan. Terkait ini, tentu kami menyayangkan,” tandasnya.

Toh, kata dia, kalau harus dikeluarkan, sang anak atau santri tersebut harus diberikan waktu belajar di sekolah ini sambil mencari tempat belajar baru. Salah satu jalan keluar adalah dengan menitipkan siswa itu ke sekolah lain.

“Tidak boleh serta merta seperti itu siswa atau santri tersebut langsung dikeluarkan. Kasihan siswa yang bersangkutan. Semestinya pihak sekolah bisa memberi solusi yang terbaik,”pungkasnya.

Sementara itu, pihak Yayasan Hafidz Insan Madani yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan apa yang dilakukan telah benar sesuai aturan Yayasan. singkatnya. ( Liputan : Ichal )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments