HomeBerita UtamaLSM LIRA Desak Kejati Sulsel 'Garap' Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen...

LSM LIRA Desak Kejati Sulsel ‘Garap’ Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pasar Sawah di Makassar

MAKASSAR — Proyek pembangunan Pasar Sawah terus menjadi sorotan termasuk datang dari sejumlah pegiat Lembaga Swadaya asyarakat (LSM). Meski telah selesai dikerjakan pada akhir tahun 2023 lalu, namun proyek ini memantik reaksi lantaran belakangan ditengarai atau diduga bermasalah. Hal itu bukan tanpa alasan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan skandal proyek ini terjadi kelebihan bayar dan kekurangan volume. Lantas mengapa proyek tersebut berani diterima oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen serta PPTK ? ini yang kemudian didorong oleh sejumlah pegiat LSM agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak ‘menutup mata’ mengusut proyek yang menelan atau menghabiskan anggaran Rp 12.711.687.932,00 tersebut di Kota Makassar.

Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (28/6/2025) mendesak Kejati Sulsel untuk ‘menggarap’ atau segera memeriksa dan menurunkan tim mengusut tuntas proyek tersebut.

“Kejati Sulsel harus segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Sorotan public harus mendapat perhatian, Kejati jangan ‘tutup mata’. Di sisi lain, Kejati perlu mengaudit proyek ini karena kemungkinan besar disana terdapat indikasi atau potensi kerugian negara yang bisa timbul,”ujarnya.

Aktivis LSM LIRA ini mengungkapkan, penyelidikan proyek Pasar Sawah tidak boleh berhenti hanya sampai pada Kepala Dinas selaku pengguna anggaran dan PPK serta pejabat PPTK, aan tetapi salah satu pihak yang dinilai paling bertanggung jawaba adalah konsultan pengawas.

“Nahhh…, konsultan pengawas ini perlu jadi atensi dan perhatian khusus dari Kejati. Konsultan pengawas harus diperiksa sebagai salah satu pihak paling bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas pekerjaan tersebut ada apa sampai terjadi kekurangan volume berdasarkan hasil temuan BPK,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dikutip dari laporan hasil audit BPK, Pekerjaan Pembangunan Pasar Sawah dilaksanakan oleh CV ST berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 800/764/KONTRAKDISDAG/V/2023 Tanggal 05 Mei 2023 dengan nilai kontrak Rp 12.711.687.932,00 (termasuk PPN), jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 05 Mei 2023 s.d. 21 Desember 2023. Kontrak tersebut terdapat satu kali Adendum Kontrak Nomor 510/2046/AD-1/XI/2023 tanggal 01 November 2023 perihal perubahan ruang lingkup pekerjaan.

Berdasarkan BAST atau PHO / Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 510/2046/AD-1/DISDAG/XI/2023 Tanggal 01 November 2023, pekerjaan dinyatakan telah selesai 100%. Pekerjaan Pembangunan Pasar Sawah tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp12.711.687.932,00 atau 100%.

Hasil pemeriksaan fisik volume terpasang yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas dan inspektorat pada tanggal 17 Februari 2024, pengukuran dimensi IWF dan HWF, pengukuran luasan penutup lantai (keramik), kelengkapan item SMKK, pengecekan plafond dan rangka plafond serta pengecekan kesesuaian item pekerjaan pada kontrak menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Terpisah Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait temuan tersebut melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan Khusus Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments