HomeBerita UtamaPegiat Lingkungan 'Colek' Gubernur Sulsel, Sindir Mesin Pengelohan Limbah B3 Dinas Lingkungan...

Pegiat Lingkungan ‘Colek’ Gubernur Sulsel, Sindir Mesin Pengelohan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel di KIMA Diduga Kantongi Izin Expired

MAKASSAR — Oalahhh…, aktivis sekaligus pegiat lingkungan mempertanyakan industry pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel di KIMA kini diduga beroperasi tanpa mengantongi sejumlah izin prinsip. Terakhir, dari informasi yang dihimpun oleh Redaksi Celebesnews, izin prinsip yang dimiliki oleh industry pengolahan limbah B3 milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel di KIMA tersebut telah Expired atau tidak berlaku lagi sejak beberapa tahun terakhir.

Sejumlah izin penting atau izin prinsip tersebut antara izin pengolahan limbah, izin penyimpanan sementara, izin lingkungan dan izin operasional.

Aktivis sekaligus pegiat lingkungan, Mulyadi kepada celebesnews pada, Selasa (29/4/2025) mendesak Gubernur Sulsel untuk segera merespon persoalan tersebut. “Tidak boleh ada pembiaran oleh Bapak Gubernur Sulsel terkait dugaan industry atau mesin limbah B3 milik Dinas Lingkungan Hidup beroperasi tanpa mengantongi izin berlaku,”ungkanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari Gubernur Sulsel, mengingat potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menurut Mulyadi, hal ini merupakan pelanggaran serius, sebab tanpa izin tersebut, besar kemungkinan industry pegelohan limbah B3 tersebut tidak memiliki sistem pengelolaan yang memadai, sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa pencemaran lingkungan akibat kelalaian pengelolaan limbah B3 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan.

“Bapak Gubernur harus lebih ketat dalam mengontrol pengolahan industry limbah B3, terutama di sektor pengelohan limbah beracun bekas medis, untuk memastikan mereka mematuhi regulasi pengelolaan limbah B3. Jika tidak diawasi dengan baik, limbah B3 bisa mencemari lingkungan, merusak ekosistem, serta berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,”jelasnya.

Dikatakannya, jadi, cukup aneh jika justru dinas terkait tidak mematuhi aturan yang ada atau tidak memiliki izin pengolahan limbah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari administratif, perdata, hingga pidana. Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Dari aspek perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU PPLH, perusahaan dapat diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan. Sementara itu, dari sisi pidana, perusahaan yang dengan sengaja tidak mengelola limbah B3 dan mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar, terutama jika pencemaran tersebut menyebabkan kematian.

“Dengan demikian, jika benar industry pengelohan limbah B3 milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel ini tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 atau telah ekspire telah menyebabkan pencemaran lingkungan, maka perusahaan ini bisa dikategorikan melakukan kejahatan lingkungan berat. pengelola dapat dikenakan tanggung jawab pidana korporasi,” tegasnya.

“Kami memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan akan meneruskan masalah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta serta akan melaporkan ke Kejaksaan,”pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban.

Demikian pula dengan Kepala UPT Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan Khusus Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments