HomeBerita UtamaNekat Dehhh... Labrak Peraturan Gubernur, BPK Bongkar Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Bebani...

Nekat Dehhh… Labrak Peraturan Gubernur, BPK Bongkar Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Bebani Keuangan Rumah Sakit Sayang Rakyat

MAKASSAR — Pembayaran jasa pelayanan Kesehatan pada rumah sakit Sayang Rakyat dikritik habis-habisan kalangan pegiat dan aktivis antikorupsi. Tidak tanggung-tanggung dengan menghabiskan anggaran cukup besar justru pembayaran jasa pelayanan Kesehatan pada rumah sakit milik Pemprov Sulsel tersebut jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran melabrak peraturan gubernur.

Karena itu, para kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi meminta persoalan ini jadi atensi gubernur sekaligus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut pegiat antikorupsi Mulyadi SH, kepada celebesnews pada, Rabu (24/4/2025) dengan adanya temuan laporan hasil pemeriksaan BPK ini dapat menjadi pintu masuk APH melakukan penyelidikan, “Nahhh…, ini sudah bisa jadi konsumsi APH untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyimpangan yang terjadi,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, dengan adanya temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tahun 2023 tersebut dapat menjadi pintu masuk APH untuk mendalami pembayaran jasa pelayanan Kesehatan pada tahun-tahun berikutnya di rumah sakit ini.

“Kami berpendapat dengan adanya temuan seperti ini akan lebih memudahkan penyelidikan dan mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi,”ujarnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaanya BPK menemukan Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada selain DPJP pada tahun 2023.

Sementara merujuk peraturan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, jasa pelayanan hanya diberikan kepada pegawai yang secara langsung melakukan pelayanan kepada pasien. Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 3 Januari 2023 sampai dengan dicabut dengan pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara pada 4 Agustus 2023, antara lain mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) selain DPJP dan dokter spesialis tertentu hanya menerima TPP, tidak menerima jasa pelayanan.

Hasil pemeriksaan terhadap data penerima jasa pelayanan bulan Januari s.d. Mei 2023 menunjukkan terdapat pembayaran kepada manajemen dhi. Direktur RSUD Sayang Rakyat, saudara UK. Saudara UK menerima jasa sebagai Direktur dan DPJP. Adapun besaran jasa pelayanan yang diterima oleh Saudara UK selaku direktur terbilang cukup besar.

Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran jasa pelayanan Kesehatan kepada Direktur yang membebani keuangan Rumah Sakit Sayang Rakyat.

Selain itu, Kondisi ini disebabkan oleh Direktur RSUD Sayang Rakyat tidak memedomani peraturan gubernur terkait ketentuan jasa pelayanan dalam menetapkan pembagian jasa pelayanan.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Sayang Rakyat, drg. Hj. Sukreni Abdullah, M.Kes yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan dengan singkat terkait temuan tersebut, telah di tindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh pemeriksa (BPK). “Demikian tanggapan dan klarifikasi kami berikan dan dapat dipertanggungjawabkan jika diperlukan,”tutupnya. ( Liputan Redaksi Celebesnews )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments