HomeBerita UtamaJadi Temuan BPK, Kejati Sulsel Didesak Lidik Dugaan Kerugian Negara Pemakaian BMN...

Jadi Temuan BPK, Kejati Sulsel Didesak Lidik Dugaan Kerugian Negara Pemakaian BMN Asrama Haji Sudiang

MAKASSAR — Aktivis antikorupsi Kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan penyelidikan pemakaian atau pemanfaatan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) pada Asrama Haji Sudiang Makassar tanpa didasari Perjanjian Kerjasama (PKS) pada tahun 2023 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Dari data audit BPK terdapat temuan pemakaian sejumlah barang milik negara pada Asrama Haji Sudiang Makassar tanpa didasari perjanjian kerjasama. Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk turun melakukan penyelidikan mengusut potensi atau indikasi kerugian negara yang dapat timbul,”kata aktivis sekaligus pegiat LSM Forum Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada celebesnews pada, Rabu (9/4/2025).

Ia mengungkapkan Kejaksaan Tinggi perlu melakukan investigasi mendalam mengusut pemakaian sejumlah barang milik negara pada Asrama Haji Sudiang.

Temuan BPK RI harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.

Olehnya, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK ini yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pemakaian barang milik negara pada Asrama Haji Sudiang.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengeloaan barang milik negara pada Asrama Haji Sudiang,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan penyimpangan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada UPT Asrama Haji Makassar. BPK menemukan pemanfaatan sejumlah BMN tersebut tanpa didukung oleh adanya Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) dengan pihak ketiga pada tahun 2023.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sejumlah pemanfaatan BMN pada UPT Asrama Haji Makassar yang jadi temuan tanpa didukung dengan perjanjian sewa dan penetapan tarif adalah Ruang kantin, Hanggar Mock Up pesawat dan Hajj Store.

Kondisi ini disebabkan kepala UPT Asrama Haji Makassar kurang cermat.

Terpisah, Kepala UPT Asrama Haji Sudiang yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait adanya temuan tersebut beberapa waktu lalu, hingga berita ini Kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan Redaksi )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments