HomeBerita UtamaHabiskan Rp 34 Miliar, LSM LIRA Minta Kejaksaan Tinggi Sulsel Selidiki Temuan...

Habiskan Rp 34 Miliar, LSM LIRA Minta Kejaksaan Tinggi Sulsel Selidiki Temuan BPK Rumah Sakit Mata Makassar

MAKASSAR — Nahhh…, aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnain meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi potensi kerugian negara terkait Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Mata Makassar tahun 2023 yang telah menghabiskan anggara negara sebesar Rp 34.992.761.000,00.

“kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan proyek lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Mata Makassar tahun 2023 tersebut buntut adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan,”ungkap Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Minggu (6/4/2025) di Makassar.

Dia menilai, laporan BPK 2023 yang mengonfirmasi adanya dugaan penyimpangan yang terjadi pada proyek tersebut menunjukkan adanya pelanggaran tata kelola yang bisa berdampak pada efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara.

Menurut dia, adapun pengembalian bia telah dilakukan tidak otomatis menghapuskan tanggung jawab. Dan pihak terkait bisa dilaporkan.

Penghentian kegiatan tidak otomatis menghapuskan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan. Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara, pihak terkait tetap dapat dilaporkan dan diproses hukum.

“Proses hukum berfokus pada tindak pidana yang telah terjadi, bukan hanya pada keberlanjutan aktivitas tersebut,” tegas dia.

Ia mengatakan, pengembalian kerugian negara memang menjadi salah satu bentuk pemulihan keuangan negara. Namun, hal ini tidak menghilangkan potensi tindak pidana jika terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau kolusi.

“Nahhh… kami minta Kejati Sulsel untuk mengusut proyek ini di Makassar dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pimpinan rumah sakti tersebut,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan BPK membongkar temuan realisasi Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Mata Makassar tahun 2023 diduga berpotensi bermasalah. Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan, pekejaan konstruksi tersebut selain terdapat masalah kekurangan volume juga terdapat denda keterlambatan akibat pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.

Pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak ini kemudian diyakini berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.

Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 311.400.000,00 yang harus disetorkan ke kas negara.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan Gedung RS Mata Makassar tahun 2023 tersebut melalui Kontrak dengan PT SBK – PT TCU (KSO) dengan Nomor BJ.01.01/D.XLV.6/PPK/437/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Lanjutan Pembangunan Gedung RS Mata Makassar Tahun 2023.

Harga kontrak termasuk PPN untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 34.992.761.000,00. Masa pelaksanaan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak 23 Juni s.d. 19 Desember 2023. Selama pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan dua kali perubahan atas kontrak.

Kondisi ini disebabkan Direktur Rumah Sakit Mata Makassar selaku pengguna anggaran Bersama pejabat pembuat komitmen kegiatan tidak cermat melakukan pengendalian dan pengawasan sehingga terdapat pekerjaan kurang volume dan keterlambatan penyelesaian yang berdampak terhadap lambatnya pemanfaatan fasilitas Kesehatan ini kepada masyarakat.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Mata Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini hingga berita ini Kembali diturunkan masih beum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan Khusus Redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments