HomeBerita UtamaAktivis Colek Kejati Sulsel, Habiskan Rp 5 M, Proyek Pembangunan Gedung dan...

Aktivis Colek Kejati Sulsel, Habiskan Rp 5 M, Proyek Pembangunan Gedung dan Sarana Sentra IKM Pengolahan Ikan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangkep Tak Kunjung Selesaikan Denda

PANGKEP — Aktivis dan pegiat antikorupsi bersuara lantang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera mengambil Langkah hukum terkait proyek Pembangunan Gedung dan Sarana Sentra IKM Pengolahan Ikan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangkep yang disinyalir berpotensi bermasalah. Betapa tidak, denda yang seharusnya dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor akibat terlambatnya proyek ini diselesaikan namun hingga sampai saat ini tak kunjung diselesaikan. Padahal proyek ini dikerjakan pada tahun 2023 lalu.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengambil alih permasalahan ini dan segera melakukan langkah hukum terhadap dugaan potensi kerugian negara yang ditimbulkan,”ungkap aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnewes.co.id pada, Minggu (16/5/2025).

Tidak hanya itu, Mulyadi meminta Kejati memeriksa kepala dinas selaku pengguna anggaran beserta pejabat pembuat komitmen proyek tersebut karena ia menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta ketidakmampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek tersebut.

“Kami berharap Kejati Sulsel bisa mengejar semua pihak terkait, terutama kepala dinas selaku pungguna anggaran dan PPK beserta kontraktor yang berujung pada potensi terjadinya indikasi kerugian negara,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek yang dilaksanakan oleh CV RS berdasarkan kontrak Nomor 02/SPK/PPK-FSK/DINKOPDATIN/VI/2023 tanggal 8 Juni 2023 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Juni 2023 s.d. 10 November 2023, dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp5.081.587.000,00. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp5.081.587.000,00 atau 100%.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh BPK terdapat denda keterlambatan yang harus diselesaikan oleh rekanan atau kontraktor berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Denda Keterlambatan Pekerjaan dengan Nomor 01/SPPDKP/IV/Dinkopdatin/2024 tanggal 23 April 2024, PPK telah menghitung dan menetapkan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp173.964.240,00

Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinkopdatin tidak memonitoring penetapan denda keterlambatan pekerjaan yang seharusnya ditetapkan oleh PPK dan tidak optimal dalam pemberian sanksi denda keterlambatan dan PPK pekerjaan terkait terlambat menetapkan denda keterlambatan.

BPK merekomendasikan Bupati Pangkajene dan Kepulauan agar memerintahkan Kepala Dinkopdatin selaku PA memproses pemulihan denda keterlambatan dan menyetorkam ke Kas Daerah pada kegiatan Pembangunan Gedung dan Sarana Sentra IKM Pengolahan Ikan dengan penyedia CV RS sebesar Rp168.964.239,64.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangkep, Ir Agustina Wangsa, M.T kepada celebesnews mengungkapkan telah melakukan beberapa upaya sebagai bentuk pengawasan baik tu secara lisan maupun tertulis kepada CV RS sebagai pelaksana/kontraktor.

Adapun bukti penyampaian/teguran secara tertulis berdasarkan surat penyampaian pertama pada tanggal 9 Juli 2924, surat penyampaian kedua tanggal 24 Juli 2024, surat penyampaian ketiga pada tanggal 16 Agustus 2025, surat penyampaian ke empat pada tanggal 8 November 2024, surat penyampaian kelima tanggal 26 Februari 2025.

“Selanjutmya pihak CV RS telah menyikapi surat penyampaian dari kami dengan menyetor pengembalian ke Kasda sebanyak tiga kali,”ungkapnya singkat. ( Liputan khusus Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments